BerandaHukrimBawa Ganja 3,8 Kg, 2 Warga PNG Terancam 20 Tahun Penjara

Bawa Ganja 3,8 Kg, 2 Warga PNG Terancam 20 Tahun Penjara

JAYAPURA-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua pemuda asal negara Papua New Guinea (PNG) atas kepemilikan 3,8 kg Narkotika jenis Ganja.
Kedua pelaku yakni JS dan AM. Mereka ditangkap di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat (30/10) malam. Barang bukti ganja disembunyikan pelaku di atas plafon rumah.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Julkifli Sinaga, Selasa (3/11), mengatakan kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Penyidik Satuan Narkoba telah menetapkan JS dan AM jadi tersangka.
“Hasil pemeriksaan awal, barang bukti Ganja seberat 3,8 kg itu akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura,” kata Sinaga, Selasa (3/11) sore.
Kedua warga negara PNG tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kronologi penangkapan kedua tersangka kata Sinaga, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada warga PNG berada di salah satu rumah seputaran Argapura. Diduga dua orang ini membawa sejumlah bungkusan plastik berisi Ganja.
“Mendapat informasi itu, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Sekitar pukul 22.40 WIT kami berhasil menangkap kedua pelaku berserta barang bukti Ganja yang disimpan di atas plafon rumah tempat mereka tinggal,” kata Sinaga menjelaskan.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!