BerandaRagamBantuan Subsidi Dapat Disalurkan setelah Pekerja dan Pemberi Kerja Lengkapi Persyaratan

Bantuan Subsidi Dapat Disalurkan setelah Pekerja dan Pemberi Kerja Lengkapi Persyaratan

JAYAPURA-Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu oleh pemerintah kepada tenaga kerja yang gajinya (upahnya) di bawah Rp 5 juta akan diberikan setelah BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerima kelengkapan persyaratan dari pekerja dan pemberi kerja.

“Jadi saat ini kami sedang dan masih mengumpulkan rekening aktif pekerja, NIK, gaji di bawah Rp 5 juta pekerja aktif,” kata Deputi Direktur Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua BP Jamsostek, Deny Yusyulian kepada wartawan usai penandatangan kerja sama dengan Uncen, Selasa (1/9)

Ia pun terus meminta agar proaktif kerja sama dari pemberi kerja dan pekerja memberikan data dan rekening untuk penyaluran BSU selanjutnya.

“Pengumpulan data ini bisa dilakukan di kantor BP Jamsostek Jayapura, Mimika dan Biak,” katanya.

Sebelumnya, Kepala BP Jamsostek Cabang Papua, I Ketut Arja Leksana mengatakan tak semua pekerja yang mendapatkan di batch pertama namun pekerja hendaknya bersabar sebab pemerintah akan menyalurkan secara bertahap.

“Sampaikan kepada teman-teman lain untuk bersabar jika telah memenuhi persyaratan namun pemberian bantuan merupakan kewenangan dari BP Jamsostek pusat,” jelasnya.

Leksana mengungkapkan dari 10,8 juta data yang sudah dikantongi oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, salah satunya dari Papua yang berjumlah 32.800 peserta aktif (hingga saat ini).(sindung)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!