BerandaPolitikBadan Jadi Dinas, Komisi IV DPR Papua Kaget

Badan Jadi Dinas, Komisi IV DPR Papua Kaget

Terkait Perubahan Nama BPMK dan OAP Jadi DPMK dan OAP

JAYAPURA-Beberapa hari lalu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua menggelar rapat perdana dengan mitra kerja di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Informasi dan Komunikasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua di swiss-belHotel, Kota Jayapura.
 Dalam rapat perdana itu, Komisi IV DPR Papua lebih fokus berbicara tentang recofusing anggaran akibat pandemi Covid-19 ini.
 Namun, ketika rapat terakhir dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua (BPMK dan OAP), Komisi IV kaget dengan perubahan nama dari badan menjadi dinas.
 Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Thomas Sondegau,ST mengatakan pada pembahasan APBD 2019 lalu, sudah ditetapkan nama Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua. Sehingga pihaknya kaget karena namanya sudah berubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua (DPMK dan OAP).
 “Jadi di sini kami sendiri kaget ketika dari badan naik menjadi dinas,” kata Thomas Sondegau, Jumat (18/6).
 Oleh karena itu, kata Thomas Sondegau, sudah menjadi tugas pihaknya untuk mempertanyakan perubahan nama dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Orang Asli Papua ke Biro Hukum Provinsi Papua.
 “Iya ini tugas kami untuk menanyakan ke Biro Hukum Provinsi Papua. Sebab 2019 lalu sudah ditetapkan namanya badan bukan dinas,” pungkasnya.
 Sekadar diketahui, perubahan nama dari badan menjadi dinas ini memiliki konsekuensi karena perbedaan fungsi. Perbedaanya kurang lebih adalah sebagai berikut. Bahwa dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Dinas daerah menyelenggarakan fungsi yakni, perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya. Sedangkan badan termasuk dalam Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi, perencanaan, keuangan, kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!