DEKAI – Pernyataan bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH sangat disayangkan karena dinilai telah melakukan penyerangan menyebutkan privasi seseorang, hal tersebut disampaikan Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo Lanius Yalak, dalam realisenya Senin, (01/08).
“Kami sangat prihatin seorang kepala daerah menyerang dengan menyebut nama, padahal mereka melakukan tugas negara sesuai tupoksi yang dipercayakan, melalui pentunjuk Bupati Yahukimo saat itu Alm. Abock Busup, sehingga segala keputusan yang di ambil berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak,” katanya.
Bupati Yahukimo Abock Busup, lanjutnya, menerbitkan SK 147, pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan dengan nomor 34/G/2021/PTUN.JYP, pada tanggal 7 Desember 2021 PTUN telah menggabulkan tergugat yaitu Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH.
“Seharusnya Bupati Didimus Yahuli, SH bersabar sampai putusan keluar, namun pada saat proses persidangan berjalan, tanggal 15 Oktober 2021 Bupati Yahukimo menerbitkan lampiran yang kami nilai Ilegal, yaitu SK 298 tentang pengukuhan 517 kepala kampung, sehingga yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke PTUN, dan pada tanggal, 26 Juli 2022 PTUN menggabulkan penggugat,” terangnya.
Asosiasi Desa menilai, tidak pantas menyerang pada pelaksana tugas, kalau merasa tidak puas dengan keputusan PTUN, silahkan saja mengajukan banding, karena ini Negara hukum, semua orang berhak berlindung, mencari keadilan dan kebenaran sesuai amanah konstitusi Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia.
“Kami juga membantah pernyataan bupati Didimus Yahuli, SH di Media Papua Terkini. Com bahwa pembetukan asosiasi desa merupakan kepentingan politik, itu tidak benar, karena pembentukan asosiasi hasil kesepakatan, dan kekompakan kepala kampung. Dan kami semua adalah kepala kampung pemegang SK 147 yang dilantik oleh Bupati Yahukimo Abock Busup, dengan selokan “ABYU masih hidup”,” tegasnya.
Sementara menurut Benny Hesegem, ia dan kawan-kawan memperjuangkan SK nya yaitu SK 147 tentang pelantikan 517 Kepala Kampung.
“Kami bukan berdasarkan untuk kepentingan politik, karena kami tahu bahwa didalam SK 147 Bupati Yahukimo Abock Busup, hanya 60 Kepala desa yang ada perubahan nama baru atau orang baru, dibandingkan dengan SK 298 Bupati Didimus Yahuli, SH, mengganti 315 kepala kampung dengan nama baru atau orang baru,” katanya.
Dari perbedaan 60 dan 315, siapa yang mementingkan kepentingan politik, pernyataan bupati tanpa data, dan kami benar- benar memperjuangkan SK kami yaitu lampiran 147.
“Kami juga punya data bahwa mengapa tidak didaftar pada lembaran daerah karena yang bersangkutan berkepentingan pribadi. Dan sudah terbukti,” ujarnya.
Menurut Bupati Yahukimo, katanya beberapa desa tidak mau karena mengeluarkan harta, kami sampaikan bahwa pernyataan itu tidak benar. Karena sampai hari ini mereka para kepala kampung antusias memperjuangkan SK 147 di PTUN.
“Yang menjadi melemahkan adalah Bupati Yahukimo Didimus, tidak mau mengakui keputusan pertama dan kedua. Artinya mereka kecewa kepada Bupati, bukan kepada sesama kepala kampung,” katanya.
Memang benar mereka mengeluarkan harta (ternak babi), karena mereka tahu akan menang di PTUN, sehingga ternak babi menjadikan uang untuk melunasi kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.
“Kami Asosiasi Desa akan bawa SK 147 sampai MK dan kementerian, karena kami juga punya data rekaman dan dasar hukum yang jelas karena petunjuk Kementerian lain, main lain oleh Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Dan kutipan media papua terkini com bahwa “ saya sudah sampaikan kemendagri bagian biro hukum, artinya menurut kami sah-sah saja, dan koordinsi kerja yang sama kami yakin pasti juga pernah sampaikan oleh Abock. Kami Asosiasi Desa memang ditakdirkan untuk membongkar semua kebohongan dan mal administrasi yang terjadi di Yahukimo,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah kabupaten Yahukimo harus memahami tentang system pembangunan perkelanjutan, artinya pimpinan kepala daerah boleh berganti tetapi system dan Negara tidak bisa diganti atau rubah oleh siapapun. **