BerandaYahukimoASN dan Kepala Dinas di Pemkab Yahukimo Tak Laksanakan Tugas akan Kena...

ASN dan Kepala Dinas di Pemkab Yahukimo Tak Laksanakan Tugas akan Kena Sanksi

Hingga Maret Tak Laksanakan Tugas Gaji Ditahan

DEKAI-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pimpinan OPD di Pemerintahan Kabupaten Yahukimo yang tidak berkantor dan melaksanakan tugas akan diberikan sanksi.
 Ketegasan tersebut disampaikan Bupati Yahukimo Abock Busup, melalui Sekda Elai Giban usai memimpin rapat RAPBD Kabupaten Yahukimo tahun 2021 pada Selasa (2/2).
 Elai Giban mengatakan masa libur dan cuti Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 telah berakhir pada tanggal 4 Januari 2021. Sehingga para pimpinan OPD yang berada di luar Yahukimo agar kembali dan berkantor seperti biasanya.
 “(Sehingga) sampai dengan hari ini, jumlah ASN Kabupaten Yahukimo kurang lebih 2.465 belum efektif melaksanakan tugas di Kantor masing-masing. (Sehingga) khususnya pimpinan OPD yang berada di luar Yahukimo agar kembali dan berkantor,” tegas Giban.
 Menurutnya, ASN mempunyai aturan yang mengatur. Sehingga, sampai dengan bulan Maret jika tidak ada ASN yang berkantor, akan dikenakan sanksi. Sanksi yang diberikan antara lain pemblokiran gaji secara menyeluruh, entah itu pimpinan OPD maupun para ASN yang tidak melaksanakan tugas.(lan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!