JAYAPURA-Nasib sial dialami ES, pemuda berusia 24 tahun yang merupakan warga Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura.
Pasalnya, ia kepergok mencuri sepeda motor milik salah satu anggota polisi di Argapura Misi RT.001/RW.002, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (9/3) dini hari.
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Yosias Pugu mengatakan awalnya pelaku tertangkap tangan oleh korban pencurian bernama Ricky Mansawan.
“Korban merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Papua. Setelah ditangkap, selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Jayapura Selatan,” kata Pugu, Selasa (9/3) sore.
Pelaku saat ini tengah mendekam di sel tahanan. Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pugu menjelaskan pencurian motor Honda Beat Street milik Ricky berlangsung pukul 03.00 WIT. Pelaku berusaha mengangkut motor tersebut dari garasi rumah korban.
“Pelaku mematahkan stang motor milik korban, selanjutnya mendorong hingga ke pinggir jalan.
Namun ketahuan oleh korban dan kakak iparnya serta warga sekitar. Pelaku berusaha melarikan diri akan tetapi dibekuk, selanjutnya menghubungi piket Polsek Japsel untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti,” jelas Pugu.(tmb)