JAYAPURA – Sengketa Pemilihan Kepada Desa di Kabupaten Yahukimo hingga saat ini masih di proses di PTUN Jayapura antara SK 147 dan SK 298, dijadwalkan putusan dari sengketa tersebut akan keluar tanggal 26 Juli 2022.
Disaat belum ada ketetapan hukum atas putusan sengketa tersebut, DPMK Yahukimo mengeluarkan pengumuman untuk pencairan dana desa, dalam pengumuman tersebut pencairan dana desa akan dimulai tanggal 22 Juli 2022.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Yahukimo Amsal Siep, menyayangkan sikap dari Pemkab Yahukimo yang dinilainya tidak menghargai proses hukum yang masih berjalan di PTUN Jayapura.
“Seharusnya dana desa dicairkan setelah ada putusan dari PTUN Jayapura, apakah dalam putusan tersebut dimenangkan SK 147 atau SK 298, ini negara hukum jadi harus menghargai proses hukum dan harus taat hukum,” katanya saat dihubungi via ponselnya, Selasa (19/07).
Selaku anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum, politik dan HAM, kata Amsal, ia berharap pemerintah jangan mencairkan dana desa sebelum ada keputusan PTUN.
“Pemerimtah jangan terlalu memaksakan kehendak harus mengesampingkan semua kepentingan, dan harus menghargai hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, siapa yang menang di PTUN, itu yang punya hak menerima dana desa, dan mengelola dana desa untuk membangun kampung.
“Kalau pemerintah dalam hal ini bupati, terlalu memaksakan keadaan, ini akan membuat kegaduhan. Kita perlu menjaga situasi keamanan, jadi saya harap pemerintah jangan bertindak sewenang-wenang, harus menghormati hukum yang sedang berjalan,”katanya.**