JAYAPURA-Aktifitas masyarakat dan perekonomian di Kota Jayapura dibatasi dari pukul 06.00-21.00WIT (Jam 9 malam).
Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM mengatakan hal tersebut sesuai hasil kesimpulan rapat evaluasi penanganan Covid-19, yang dihadiri forkopimda, tokoh agama, pelaku usaha dan pihak-pihak terkait lainnya yang ada di kota Jayapura, Rabu (30/9).
Dijelaskannya, protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat di semua kegiatan dan aktivitas di pemerintah kota, tempat-tempat peribadatan, lokasi pariwisata, sarana transportasi, dunia usaha, pendidikan, perkantoran, perbankan dan ini akan ditindak lanjuti dengan Instruksi Wali Kota.
“Aktifitas masyarakat dan ekonomi Kota Jayapura tetap mulai pukul 06.00-21.00 WIT. Ini dilakukan dengan pertimbangan karena Kota Jayapura merupakan kota jasa dan perdagangan,” kata BTM sapaan akrab wali Kota Jayapura yang dikutip dari akun FB Humas Kota Jayapura.
Menurutnya, hasil keputusan rapat tersebut mulai diberlakukan 1 Oktober dan akan dilakukan evaluasi lagi pada akhir Oktober.
Ditambahkannya, mengenai Perda tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid-19, sudah ditetapkan dan akan diusulkan ke provinsi untuk dikaji dan ditetapkan.
“Saya harapkan secepatnya (Perda disetujui dan ditetapkan,red) karena ini demi kepentingan yang darurat, untuk kepentingan kemanusiaan, (sehingga) bisa segera diberlakukan, karena saat ini masih mengacu pada Keppres Nomor 6 tahun 2020 dan semua hasil denda langsung disetor ke kas daerah dan masuk dalam penerimaan lain-lain,” ucapnya.
Wali Kota kembali berpesan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker saat ke luar rumah, rajin cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak dan selalu menerapkan pola hidup sehat.(nik)