JAYAPURA – Ketua Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo Eneas Asso, melalui Juru bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo Benny Hesegem, mengatakan, saat ini terjadi dualisme kepemimpinan desa di Kabupaten Yahukimo.
“Hal ini terjadi dampak dari putusan PT.TUN Makasar yang membatalkan Putusan PTUN Jayapura nomor 2/G/2022/PTUN.JPR. SK Nomor 298 yang sudah gugur, kembali diaktifkan. Dengan tidak mengugurkan SK 147, maka status hukum di Desa dualisme yaitu SK 147 dan SK 298,” katanya, dalam realisenya yang diterima redaksi, Minggu malam (21/05).
Oleh karena itu, lanjutnya, para kepala Kampung yang dirugikan minta pemerintah daerah, segera melaksanakan atau merealisasikan sesuai putusan tersebut.
“ Dari tanggal 14 November 2022 sampai dengan saat ini, belum pernah putusan tersebut disampaikan secara terbuka, ini ada apa?,” katanya.
Padahal, lanjutnya, sebagai pihak korban sampaikanlah putusan tersebut secara persuasif kepada Sekda, Kabag. Hukum dan DPMK.
“Namun sampai saat ini belum pernah ada tanggapan,” tegasnya.
Dikatakannya, tanggal 11 Mei 2023 Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tahap satu, dari KPPN Wamena telah ditransfer ke Rekening Kas Desa.
“DPMK sudah mengeluarkan rekomendasi penyaluran dana desa, dan yang berhak menerima dana desa berdasarkan putusan PT.TUN Makasar yaitu SK 147 dan SK 298,” katanya.
Ia berharap, Pemerintah Yahukimo tidak boleh intervensi Dana Desa, sebab pengguna anggaran Dana Desa adalah Kepala Desa sesuai legalitas hukum, bukan siapa- siapa.
Beny menjelaskan, menurut Undang- undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 24 penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Asas:
a.Kepastian Hukum. b.tertib penyelenggaraan pemerintahan.c.tertib kepentingan umum dst.
“Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal,10 (1) huruf.a Kepastian Hukum, dan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 128 Tahun 2022 pasal 49 dan 50 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” katanya.
Menurutnya, tahun 2021 Bupati Kabupaten Yahukimo saat itu, Abock Busup melaksanakan Pilkades tanggal 25 maret 2021, kemudian diterbitkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147, Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo.
“Pemerintahan Abock Busup berakhir masa baktinya, pada tanggal 15 April Tahun 2021. Kemudian tanggal 4 Mei 2021 Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Didimus Yahuli dan Esau Miram dilantik. Setelah dilantik, Didimus Yahuli dan Esau Miram tidak mengakui tahapan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya. Padahal sistem pemerintahan berkesinambungan,” katanya.
Tanggal 15 Oktober 2021 Bupati, Didimus Yahuli menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 298, Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung. Tanpa Pemberhentian Peraturan Bupati Nomor 147.Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Tahun 2021.
“Padahal tanggal 15 Oktober 2021, para pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya nomor SK 147 sedang mengugat Pemerintah di PTUN Jayapura. Dan 7 Desember 2021 PTUN Jayapura telah keluarkan putusan, amar putusan tersebut isinya, Administrasi dan Pengajuan Gugatan Melebihi Tenggang Waktu, yang artinya pemerintah sudah Menang namun pemerintah juga tidak mengakui putusan tersebut,” terangnya.
Menurutnya, jumlah desa di kabupaten Yahukimo 517 desa, yang di ganti melalui pengukuhan kepala kampung nomor 298 ada 317 kepala kampung.
“Kemudian yang 317 ini kembali mengajukan keberatan kepada pemerintah, namun pemerintah belum Pernah menjawab keberatan itu. Maka kembali membuat Gugatan di PTUN Jayapura, untuk memastikan status hukum kepala desa,” urainya.
Benny menerangkan, pada tanggal 26 Juli 2022 PTUN Jayapura Keluarkan Putusan. Dengan Amar Putusan bahwa:
- Mengkabulkan Gugatan Para Penggugat dan sebagian
- Menyatakan Batal Keputusan Bupati Yahukimo nomor 298 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027. Tertanggal 15 Oktober 2021. Sepanjang lampiran.I.II.dan III
- Mewajibkan Tergugat Mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021.Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027. Tertanggal 15 Oktober 2021. Sepanjang lampiran.I.II.dan III.
“Substansi Putusan tersebut demi Hukum nomor SK 298 telah Gugur. Namun para pihak yang merasa tidak puas, kembali banding di PTTUN Makasar,” katanya.
Hasil banding tersebut pada tanggal 14 November 2022. Dalam Amar Putusannya.
- Menerima Permohonan Banding
- Membatalkan Putusan PTUN Jayapura Nomor 2/G/2022/PTUN.JPR, Tanggal 26 Juli 2022. ” Yang di Mohon Banding Tersebut mengadili sendiri, artinya putusan PT.TUN Makasar membatalkan Putusan PTUN Jayapura nomor 2/G/2022/PTUN.JPR. SK Nomor 298 yang sudah gugur, kembali diaktifkan dengan tidak mengugurkan SK 147, maka status hukum di Desa ada dualisme yaitu SK 147 dan SK 298.,” pungkasnya**