BerandaHukrimDua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

JAYAPURA-Kepolisian Resor Kota Jayapura menangkap dua pria dewasa yang kerap melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Kedua pelaku berinisial IM (28) dan SK (27) ditangkap berdasarkan dua laporan polisi oleh korban di Polsek Abepura. Tim Charli Polresta Jayapura Kota dan Opsnal Polsek Abepura membekuk keduanya di lokasi berbeda.

“IM (28) ditangkap pada Minggu (28/1) sekitar pukul 01.00 WIT di seputaran Kamkey Abepura, sedangkan SK (28) ditangkap pada senin (1/2) pukul 14.00 WIT di depan Hotel Metta Star Waena,” kata Kepala Tim Charli Ipda E. Ayomi, Selasa (2/2).

Barang bukti berupa dua unit sepeda motor disita polisi dari tangan pelaku. Antaralain Yamaha Vixion DS 5190 RK milik korban Albert A. Mindouw dan Yamaha Mio J DS 3315 RH milik korban Jimi Jonas Jitmau.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas Ayomi.

Dia menyatakan jika kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. IM sendiri mencuri motor milik korban di Jalan Silfa Griya Kotaraja, sedangkan SK mencuri sepeda motor dari depan rumah kos yang terletak di daerah Perumnas III Waena, Distrik Heram.

“Kami akan terus berusaha mengungkap para pelaku curanmor lainnya di wilayah Kota Jayapura demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!