JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi Papua mencium adanya dugaan penggelapan uang kas pada Kantor Pos Indonesia cabang Biak Numfor, dengan melibatkan oknum pegawainya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikloaus Kondomo menyebut indikasi itu, menyusul pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap oknum pegawai di level pimpinan cabang tersebut.
Indikasi penggelapan ini tercium sejak 2020 lalu. Penyidik menemukan keganjilan dalam proses transaksi yang berlangsung saat itu.
“(Modusnya yaitu dengan cara mengambil uang kas Kantor Pos sebesar Rp.3.671.314.93 milliar, kemudian ditransfer ke rekening pribadi milik oknum karyawan tersebut,” ujar Nikolaus kepada wartawan di Kota Jayapura, Jumat (19/2).
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mana mengeluarkan uang panjar tidak sesuai peruntukannya pada bulan April sampai September 2020. Uang itu masuk ke rekening pribadi pelaku yang merupakan salah satu pimpinan di kantor Pos Biak,” bebernya.
Hasil penyidikan sementara, lanjut Nikolaus, uang sebanyak itu diduga digunakan si oknum untuk bermain judi online. Bentuknya beat coin.
Meski demikian, Kejati Papua masih melakukan pendalaman untuk merinci ke mana saja uang itu melayang.
“Yang jelas masih kami kembangkan, dan dalam waktu dekat akan ada tersangka. Namun pastinya kemungkinan mengarah kepada terduga pelaku yang merupakan seorang pimpinan,” kata Nikolaus.
Deputi Umum Kanwil Pos Papua, Lilik Suryono saat dihubungi perihal kasus ini belum dapat memberikan komentarnya. Ia mengaku sedang sibuk dengan urusan rapat antar pimpinan perusahaan jasa ekspedisi milik negara, berwarna orange tersebut.
“Sore, pak! Mohon maaf pak, saya sedang ada agenda video confrence. Dikonfirmasi kembali, pak. Terima kasih,” jawab Lilik lewat pesan WhatsAppnya, Jumat (19/2) sore.(tmb)