Acara Seremonial yang Melibatkan Banyak Orang akan Ditertibkan
JAYAPURA-Jumlah pasien positif Corona (Covid-19) di Kota Jayapura terus meningkat. Hingga Rabu (27/1) kemarin, angka positif Covid-19 naik menjadi 6.900 kasus.
Sementara 6.140 pasien dinyatakan sembuh, 639 pasien masih dalam perawatan dan 121 orang meninggal.
Naiknya angka kasus tersebut menjadi sorotan khusus Pemerintah Kota Jayapura. Evaluasi terhadap pembatasan jam aktivitas warga pun bakal diberlakukan, menyusul keputusan rapat Wali Kota Jayapura bersama Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 serta pihak terkait.
Sebelumnya, Pemkot Jayapura memberlakukan aktivitas warga serta perekonomian sejak pukul 06.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT.
“Kami akan evaluasi pembatasan jam aktivitas ini pada Februari 2021 akhir. Jika masih tetap tinggi jumlah kasusnya, maka pada Maret, kita akan turunkan jam aktivitas masyarakat,” ujar Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, Kamis (27/1).
Benhur mengatakan pengawasan ketat akan dilakukan pihaknya terhadap aktivitas warga serta ekonomi. Selain itu, acara seremonial yang melibatkan banyak orang juga akan ditertibkan.
“Seperti perkawinan dan acara lainnya akan ada SOP yang kami berlakukan. Kita batasi jumlah yang hadir dan wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat, termasuk di tempat wisata,” jelasnya.
Bahkan kata BTM sapaan akrabnya, pemerintah bersama aparat keamanan akan melakukan patroli malam guna menertibkan aktivitas ekonomi. Terhadap warga yang tak menggunakan masker akan disanksi denda Rp 200 ribu.
“Bagi pelaku usaha baik warung, restoran maupun toko akan diberikan sanksi tertulis sampai pencabutan izin. Jika dilanggar, ada sanksi pidana denda Rp 50 juta,” tegasnya.
BTM menambahkan apabila ada warga Kota Jayapura yang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau OTG, maka akan diisolasi di LPMP Jayapura.(tmb)