JAYAPURA–Dewan Adat Papua (DAP) resmi melaporkan dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan ke Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua, Selasa (26/1).
Sekretaris II DAP John Gobay menilai terdapat unsur rasisme terhadap Natalius Pigai yang dilontarkan oleh Ambroncius Nababan lewat akun media sosialnya.
“Mengapa kami melapor, dikarenakan kami melihat pernyataan yang berbau rasis terhadap saudara Natalius Pigai dan beberapa orang Papua, ini sudah terlalu sering dilakukan namun upaya hukumnya belum dilakukan yang bisa memberikan rasa keadilan masyarakat Papua,” ujar Gobay kepada wartawan usai melaporkan Ambroncius ke SPKT Polda Papua.
Ia meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus rasisme yang dilakukan Ambroncius, agar kasus serupa tak terulang lagi. Hal ini sebagaimana perintah UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Tindakan Rasis dan Diskriminasi.
Gobay mengatakan kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Agustus 2019 lalu masih membekas dalam ingatan kolektif orang Papua. Ia sangat menyayangkan kasus serupa yang dilontarkan Ambroncius terulang lagi.
“Terakhir saya katakan bahwa kami bukan Gorila seperti yang biasanya ditulis di media sosial kepada sejumlah orang Papua,” tegas Gobay.
Meski demikian, Gobay mengingatkan bahwa kasus ini bukan dilakukan kelompok suku Batak, melainkan Ambroncius secara pribadi.
Karenanya, Dewan Adat Papua mempercayakan kasus ini ditangani kepolisian secara terukur dan berkeadilan. Gobay mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus ini. Namun, tetap mengawal kasus ini ditangani hingga ke proses peradilan.
“Saya mengingatkan bahwa kasus ini dilakukan oleh seorang oknum Ambroncius, bukan suku Batak atau lainnya, maka saya berharap tidak ada masyarakat Papua yang membuat gaduh namun tetap menjaga kesatuan dan persatuan,” imbuhnya.(tmb)