BerandaHukrimEdarkan Ganja di Jayapura, Warga PNG Terancam 20 Tahun Bui

Edarkan Ganja di Jayapura, Warga PNG Terancam 20 Tahun Bui

JAYAPURA-Warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial LG berakhir di sel tahanan Polresta Jayapura Kota. Ia ditangkap atas keterlibatannya dalam peredaran Ganja di Kota Jayapura.

Satuan Resnarkoba menangkap pria berusia 22 tahun itu dari sebuah rumah di Kali Hanyaan, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (19/1) dini hari.

Barang bukti 30 paket Ganja bernilai puluhan juta, disita polisi dari tangan pelaku. Lalu, digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga menyebut LG merupakan pengedar Ganja lintas negara. Tak ada perlawanan sama sekali saat pelaku ditangkap.

“Pelaku masih kami periksa, mengingat pelaku merupakan bandar dan pengedar lintas Negara,” kata Sinaga di kantornya, Rabu (20/1).

Penangkapan LG sendiri, lanjut Sinaga, berawal dari penangkapan SYA (31) yang telebih dahulu dicokok dari Taman Imbi, Kota Jayapura. Satu paket daun dan bibit Ganja kering disita dari tangan SYA.

“Barang haram tersebut didapatkan SYA dari LB. setelah dikembangkan LB di tangkap di rumah kerabatnya dan mengamankan 30 paket ganja kering asal PNG,” ujar Sinaga.

Sementara, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam mengingat keduanya merupakan komplotan pengedar dan bandar ganja di Kota Jayapura.

Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura.

“Atas perbuatannya, pelaku SYA dijerat pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara sedangkan pelaku LB Dijerat pasal 112 ayat (2)/114 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegasnya.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!