BerandaHukrimBNN Papua Over Target Penindakan Sepanjang 2020

BNN Papua Over Target Penindakan Sepanjang 2020

JAYAPURA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua telah menangani sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka 9 orang, sepanjang Tahun 2020.

Sembilan tersangka itu adalah warga negara Indonesia. Mereka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda lantaran terlibat narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya telah melebihi target yang diberikan BNN Pusat.

“BNN Papua diberi target 7 kasus, namun kami sudah capai penindakan 9 kasus dengan tersangka 9 orang,” kata Siregar dalam laporan akhir tahun di Jayapura, Jumat (18/12) kemarin.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari sembilan tersangka itu berupa 244 gram Sabu, dan 1,2 kg Ganja. Semua tersangka menjalani rehabilitasi.

Bukan hanya di BNN Papua, kata Siregar, BNN Kabupaten Jayapura juga mengalami over target dalam penindakan. Sepanjang tahun ini ada tiga kasus yang ditangani BNN di wilayah ini, dari satu target yang diberikan pusat.

Uniknya, dari tiga tersangka, semuanya terlibat penyalahgunaan Sabu. “Ada 90,23 gram Sabu yang disita jajaran kami dari tiga pelaku di Jayapura,” ungkapnya.

Menurut Siregar, Sabu itu umumnya diperoleh pelaku dari luar Papua, yang dikirim lewat jasa ekspedisi. Karenanya, BNN terus bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memutus peredaran Sabu ke wilayah Papua.

Demikian juga di Kabupaten Mimika. Kata Siregar, BNN setempat telah menangani empat kasus Narkotika sepanjang tahun 2020. Padahal, target yang diberikan pusat kepada jajarannya di Mimika hanya dua kasus.

“Di Mimika dari empat kasus itu jumlah tersangkanya ada 7 orang. Warga Indonesia semua. Terlibat Sabu dan Ganja,” ujarnya.

Dari empat kasus itu, BNN berhasil menyita barang bukti berupa 5,46 gram Sabu dan 104 gram Ganja dari ketujuh tersangka. (tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!