JAYAPURA – Proses hukum terhadap kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 19 miliar yang menjerat Bupati Waropen Yeremias Bisay tetap dilanjutkan setelah seluruh tahapan Pilkada 2020 selesai.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Jumat (18/12).
“Kasus gratifikasi yang menjerat Yeremias Bisai tetap berjalan. Kami hentikan sementara waktu sesuai arahan pimpinan. Setelah tahapan Pilkada hingga pelantikan selesai, baru dilanjutkan lagi,” kata Kondomo menseriusi kasus ini.
Penanganan kasus ini sempat dihentikan lantaran Yeremias Bisai kembali mencalonkan diri sebagai petahana pada Pilkada 2020 di Kabupaten Waropen.
Kini, Yeremias dinyatakan unggul dalam perhitungan suara oleh KPU setempat, pasca Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu. Tinggal menunggu pelantikan.
Diketahui, kasus gratifikasi ini berlangsung semenjak Yeremias Bisai menjabat Wakil Bupati Waropen, periode 2010-2015 lalu.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Alexander Sinuraya mengatakan penetapan status tersangka terhadap Bupati Waropen berdasarkan hasil penyidikan, disertai barang bukti dan keterangan saksi. Sebanyak 15 saksi dimintai keterangannya dalam kasus ini.
Status Yeremias Bisai menjadi tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 5 Maret 2020 lalu.
“Setelah perampungan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, maka saudara bupati dengan inisial YB kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Sinuraya.
Dia membeberkan sebanyak 15 pemberi gratifikasi kepada Bupati Waropen memiliki profesi berbeda. Pemberian gratifikasi dilakukan melalui dua cara, yakni secara tunai dan transfer antar rekening bank.
“Latar belakang profesinya ada pengusaha hingga anggota dewan dengan jumlah yang cukup banyak dan berulang-ulang. Gratifikasi ini diterima selama 10 tahun dengan total mencapai Rp 19 miliar,” bebernya.
Sinuraya menegaskan, penyelidikan kasus dugaan gratifikasi ini murni tanpa kepentingan. Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak lama.
Kejaksaan Tinggi Papua telah menjerat pasal berlapis terhadap Bupati Waropen dengan dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pertama pasal 12 ayat 1, yang kedua pasal 12 huruf B, yang ketiga pasal 12 huruf C, ada pasal 5 ayat 2, ada pasal 11, nomor 31 tahun 99 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tegasnya. (tmb)