BerandaPolitikJhon Gobai: Pengadilan HAM Harus Dibentuk Sesuai Pasal 45 Ayat 2 UU...

Jhon Gobai: Pengadilan HAM Harus Dibentuk Sesuai Pasal 45 Ayat 2 UU No 21 Tahun 2001

JAYAPURA–Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP), Jhon NR Gobai menegaskan pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) harus dibentuk sesuai pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 atau dalam lingkungan peradailan umum.

“Saya pikir pengadilan HAM yang dibentuk sama seperti pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industri yang dibentuk dengan peraturan presiden (sehingga) dapat dibentuk pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jayapura,” saran Gobai di Abepura, Senin (14/11).

Dikatakan, daerah hukum Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jayapura meliputi wilayah Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Sehingga semua biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jayapura dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung RI.

“Saya berharap pengadilan HAM ikut serta dalam pembentukan di Papua guna dapat menyelesaikan persolaan di Tanah Papua, bukan dari luar Papua untuk menyelesaikannya,” harapnya.(lex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!