JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 TPS yang tersebar di 4 kabupaten peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang menyebut 4 kabupaten yang ikut PSU yakni Kabupaten Asmat, Waropen, Nabire dan Keerom.
Adapuan rincian 11 TPS di Kabupaten Asmat antaralain TPS 1 dan TPS 2 Kampung Ayam di Distrik Akat, TPS 1 di Kampung Sinipit di Distrik Kopay, TPS 1 Kampung Sogoni di Distrik Atsj.
Kemudian, di Distrik Agats masing-masing TPS 1 ,TPS 2, dan TPS 3 di Kampung Asuwetsy, TPS 1 di Kampung Kaye, TPS 1 dan TPS 2 di Kampung Suwru, dan TPS 1 di Kampung Per.
“Untuk Asmat ada 11 TPS yang tersebar di 3 distrik tersebut,” kata Amandus dalam keterangan tertulisanya yang diterima Bintang Papua, Sabtu (12/12) malam.
Untuk Kabupaten Nabire, lanjut Amandus, terdapat 9 TPS pada dua distrik yang akan melaksanakan PSU. Dua (2) distrik itu yakni Distrik Nabire dan Yaur.
“Rinciannya, PSU di Distrik Nabire yaitu di TPS 10 dan TPS 29 di Kelurahan Sriwini. TPS 27 di Kelurahan Kalibobo, TPS 15 di Kelurahan Karang Mulia. TPS 11, 12, dan 13 di Kampung Sanoba, TPS 9 di Kampung Kaliharapan. Sedangkan satu lagi PSU di TPS 3 Kampung Sima di Distrik Yaur,” jelasnya.
Bawaslu Papua sendiri telah menyampaikan surat rekomendasi PSU tersebut ke KPU setempat. Selanjutnya, tinggal melaksanakan pemungutan suara ulang dalam bulan ini.
“KPU wajib menindak lanjuti rekomendasi PSU ini selambat-lambatnya empat (4) hari,” Amandus menegaskan.
Adapun pelaksanaan PSU pada TPS 1 Kampung Sawabum di Kabupaten Keerom, telah selesai pada Sabtu (12/12) kemarin.
Sementara Kabupaten Waropen, PSU direkomendasikan untuk TPS 1 di Kampung Nomoni di Distrik Waropen Bawah.
“Untuk ini, KPU telah jadwalkan PSU pada 13 Desember, tapi karena hari Minggu, (sehingga) Bawaslu sarankan dikoordinasikan jadwalnya segera,” kata Amandus.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan kepolisian akan mengawal ketat keamanan PSU di empat (4) kabupaten tersebut. Demikian juga terhadap pelaksanaan Pilkada susulan di Kabupaten Boven Digoel yang sempat tertunda akibat sengketa.
“PSU direkomendasikan Bawaslu karena temuan beragam. Ada temuan pencoblosan surat suara oleh KPPS, juga ditemukan adanya penggabungan TPS tanpa persetujuan KPPS,” kata Kamal, Minggu (13/12) siang.
Kamal menambahkan pelaksanaan Pilkada di 10 Kabupaten di Papua secara umum berjalan kondusif.(tmb)