JAYAPURA-Selain mengeluarkan instruksi terkait perayaan Natal kantor, paguyuban dan lain sebagainya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura juga mengeluarkan instruksi tentang bunyi-bunyian baik itu kembang api, petasan dan semacamnya.
Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM mengatakan adapun instruksi itu harus dipatuhi pada saat ibadah Malam Kudus, 24 Desember, Ibadah Natal 25 Desember, Ibadah Natal kedua, 26 Desember dan tutup tahun 31 Desember.
“Untuk tanggal 24-25Desember dilarang membunyikan kembang api dan sebagainya dari pukul 18.00-22.00 WIT. Sedangkan tanggal 26 Desember itu dilarang membunyikan kembang api dan semacamnya dari pukul 06.00-10.00 WIT. Kalau untuk tanggal 31 Desember, pukul 06.00-22.00 WIT,” kata Dr Benhur Tomi Mano,MM, Jumat (11/12).
Ditambahkannya, Pemkot Jayapura juga melarang penjualan minuman keras (Miras) pada tanggal 30 Desember sampai dengan 5 Januari 2021.(nik)