JAYAPURA-Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM telah mengeluarkan instruksi wali kota tentang perayaan Natal kantor, perusahaan, paguyuban, jemaat dan keluarga harus dilakukan di dalam ruangan. Serta harus mematuhi protokoler kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tidak boleh di luar ruangan. Warga yang hadir juga harus dibatasi yakni 50 persen. Pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Harus sesuai dengan protokoler kesehatan yang ketat,” kata Benhur Tomi Mano,MM, Jumat (11/12).
Selain itu, untuk perayaan lepas tahun 2020 dan sambut tahun 2021, juga dilakukan di rumah masing-masing. Dalam bentuk ibadah atau refleksi.
“Jadi tidak dilakukan di luar ruangan,” tuturnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga akan memberikan tembusan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait dengan tidak dilakukannya lepas sambut di lapangan terbuka.
“Biasanya Pemprov bikin lepas sambut atau pergantian tahun di halaman kantor gubernur dalam bentuk pesta kembang api. Kita imbau warga kota hanya ibadah di rumah masing-masing. Kami juga akan buat tembusan ke pemprov,” tandasnya.(nik)