JAYAPURA-Mantan Ketua KPU Provinsi Papua inisial AA tersangkut kasus dugaan korupsi. Polisi menahannya setelah ditetapkan jadi tersangka atas penyelewengan dana hibah senilai Rp 19 miliar lebih pada pelaksanaan Pemilu Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tolikara pada 2017 lalu.
AA yang kini masih berstatus sebagai anggota komisioner KPU Papua itu, dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Papua, sejak Jumat (4/12) lalu.
Kasus ini berlangsung saat AA menjabat sebagai Ketua KPU Papua sekaligus ketua KPU Tolikara, ketika itu.
“Berdasarkan laporan risalah hasil ekspose dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 4 Desember 2020, terdapat penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal pengajuan dari KPU Kabupaten Tolikara, yang diindikasikan berpotensi merugikan Keuangan Negara hingga Rp. 6 Miliar lebih (6.018.458.150),” kata Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius Fakhiri kepada wartawan di Mapolres Keerom, Rabu (09/12).
Fakhiri menuturkan, pada 2017 KPU Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan Dana Hibah ke Pemda Kabupaten Tolikara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, surat permohonan tidak ditemukan, kemudian ditandatangani NPHD Nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/
Permohonan tersebut ditandatangani Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo selaku pemberi hibah, dan Ketua KPU Propinsi Papua selaku ketua KPU Kabupaten Tolikara bertindak untuk dan atas nama KPU Kabupaten Tolikara selaku penerima hibah.
Selanjutnya, dana hibah ditambah senilai Rp. 4.296.958.580 (sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 ).
Adapun total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU pada KPU Kabupaten Tolikara tahun 2017 sebesar Rp. 19.849. 505.610. Dana ini dikelola oleh Yustinus Padang yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara, dan Ahmad Burhanudin selaku Bendahara Pengeluaran.
“Tetapi tidak ada fakta integritas yang seharusnya ditandatangani oleh AA sebagai Ketua KPU Provinsi Papua sekaligus Ketua KPU Kabupaten Tolikara, selaku penerima hibah,” ungkap Fakhiri.
Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua telah mengamankan barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban, dokumen Pencairan Anggaran dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam kasus ini.
Sebanyak empat saksi telah diperiksa penyidik kepolisian, juga telah dilakukan gelar perkara. Sementara, AA ditahan sejak Jumat (4/12) sampai 23 Desember 2020 mendatang untuk keperluan pengembangan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 miliar dan paling banyak Rp. 1 miliar. (tmb)