JAYAPURA-Seribuan botol minuman keras (Miras) dan satu karton obat Vermipan serta tiga karton petasan yang diselundupkan dalam bak mobil, disita polisi dalam sebuah razia di jalan trans Wamena, tepatnya di Kali Lapuk, Kabupaten Yalimo, Sabtu (5/12) lalu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Senin (7/12).
Kamal mengatakan ribuan botol Miras dan petasan tersebut diangkut lima unit mobil Triton. Identitas masing-masing sopir yakni Raymon Rukinus Mehuze, Denny Wambu, Sergius Elosok, Dedi Supriatna dan Andi Irwandi Saleh.
Mereka telah telah ditahan di Mapolres Yalimo guna menjalani pemeriksaan. Sementara, penyidik Satuan Reserse Kriminal masih mendalami siapa pemilik barang yang masuk ke Yalimo secata ilegal tersebut.
“Kronologinya, sekira pukul 05.00 WIT, Sabtu lalu, Tim Opsnal tiba di Kali Lapuk KM 141 Yalimo kemudian melakukan Razia terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas menuju arah Kabupaten Jayawijaya,” kata Kamal.
Ia melanjutkan, sekira pukul 10.30 WIT Tim mendapati satu unit mobil Triton Silver plat nomor PA 6312 Z membawa Miras jenis Anggur Merah yang sudah dimasukan ke dalam dua jerigen minyak goreng berwarna putih.
Melihat temuan itu, Kepala Tim Opsnal memerintahkan anggotanya untuk memeriksa secara menyeluruh lima unit mobil yang diamankan saat razia.
“Mendapati bahwa isi dalam mobil adalah Miras, Kabag Ops Polres Yalimo selanjutnya memerintahkan semua kendaraan untuk bergerak menuju Polres Yalimo untuk diproses hukum,” kata Kamal.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1.968 botol Vodka, 456 botol Whysky Mansion House, 248 botol Vodka Mansion House, 50 liter anggur merah yang dikemas pada 10 jerigen berkapasitas 5 liter, 1 karton Vermipan isi 20 bungkus, dan petasan 3 karton.
“Saat ini penyidik masih mendalami siapa pemilik minuman keras tersebut,” kata Kamal menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (tmb)