JAYAPURA-Partai Papua Bersatu (PPB) telah menjalani sembilan kali persidangan di Mahkama Konstitusi (MK). Dan kini, PBB telah menunggu jadwal sidang ke-10 dengan agenda putusan hakim MK terkait gugatan PPB ke pemerintah pusat mengenai eksistensi PPB di Papua dan Papua Barat.
Kendati belum keluar putusannya, Ketua Umum PPB Kris Fonataba,S.Sos sangat optimis jika gugatannya dapat diterima majelis hakim MK. Sebab, dari sembilan kali persidangan pihaknya dapat menunjukkan 77 alat bukti. Diantaranya berita acara pendaftaran di KPU Papua dan penandatanganan berita acara oleh direktur tata hukum negara Kementrian Hukum dan HAM RI.
“Sedang selama sembilan kali persidangan pemerintah pusat tidak menunjukkan alat bukti. Alat bukti yang kami tunjukkan bahwa orang Papua jujur dalam konteks NKRI,” kata Kris Fonataba via selulernya, Sabtu (7/3).
Kris mengungkapkan, ada 2 poin kesimpulan yang diajukan pihaknya ke MK pada persidangan ke sembilan. Poin tersebut adalah yang pertama, perlu dilakukan Pemilihan Umum (Pemilu) susulan. Dan kedua, Partai Papua Bersatu diikut sertakan dalam pilkada 2020.
“Dan sejarah mencatat bahwa gugatan kami memilik bobot hukum dalam konteks NKRI. Sembilan kali sidang, tinggal 10 kami memiliki lahirkan peradaban orang Papua,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya optimis menang dalam sidang gugatan tersebut lantaran telah mendapatkan bocoran dari direktur perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. “Kami optimis akan terjadi Pemilu susulan,” pungkasnya.(nik/yud)