BerandaKilas PapuaPeringati Hari Perempuan, LBH Papua: Negara Belum Mampu Lindungi Perempuan Korban Kekerasan...

Peringati Hari Perempuan, LBH Papua: Negara Belum Mampu Lindungi Perempuan Korban Kekerasan di Papua

JAYAPURA–Memperingati hari internasional untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mengeluarkan pernyataan bahwa  hingga kini negara belum mampu menunjukan sikap perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan di Tanah Papua.

 “Negara segera lindungi perempuan di daerah konflik bersenjata atau Daerah Operasi Militer (DOM) dan aparat penegak hukum wajib memiliki keberpihakan terhada perempuan korban kekerasan,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay,SH,M.H melalui press release yang diterima Bintang Papua, Rabu (25/11).

 Kata Gobai, setiap tanggal 25 November tiap tahunnya dunia memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sebagai penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh kaki tangan penguasa diktator Republik Dominika.

 Kondisi kekerasan yang dialami oleh keluarga Mirabal bersaudara pada tahun 1960-an secara real dialami juga oleh perempuan Papua sebagaimana terlihat dalam kasus Yosepha Alomang dan Yuliana Magal ditangkap selanjutnya dibawa ke pos militer dan kemudian dipindahkan ke pos polisi. Di sana, mereka disekap ke dalam kontainer yang digunakan aparat keamanan sebagai kakus. 

 Bertahan hidup dalam genangan tinja selama satu bulan lamanya. Selama masa penahanan, mereka mengalami penyiksaan yang luar biasa pada tahun 1994 (https://suarapapua.com/2020/03/21/catatan-kelam-perempuan-amungme-di-wilayah-freeport-hidup-dalam-kekerasan-6/) dan kasus Biak Berdarah dimana Banyak perempuan diperkosa, perempuan-perempuan hamil dibunuh, perutnya disobek bahkan bayinya dikeluarkan yang terjadi di tahun 1998 (Baca : 22 (Dua puluh dua) Tahun Tragedi Biak Berdarah : https://www.komnasham.go.id)

 Lanjut Gobai, pada kesempatan memperingati Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan perlu dilihat kembali komitmen Negara melalui pemerintah dalam rangka melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. Secara hukum negara melalui pemerintah telah merumuskan dan memberlakukan beberapa ketentuan hukum dimulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

 “Sekalipun telah ada ketentuan hukum di atas, namun pada praktiknya kekerasan terhadap perempuan di Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat terus terjadi di depan mata,” mirisnya.

 Ia menilai, berdasarkan kasus-kasus yang ditangani tindakan kekerasan terhadap perempuan terjadi baik di ruang publik maupun privat dengan pelaku yang berfariasi baik oknum anggota pemerintah (ASN, Legislatif, dan alat kemanan Negara (TNI-Polri) maupun sesama masyarakat sipil. Sekalipun fakta kekerasan terhadap perempuan demikian namun sampai saat ini hukum sangat lemah dan bahkan tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan, kenyataan ini terkesan menunjukan Indonesia sebagai Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3), UUD 1945) yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan.

 “Dari hasil pantauan, kami (LBH Papua, Red) ketidakmampuan hukum memberikan keadilan bagi perempuan korban kekerasan terjadi akibat 2 (dua) hal yaitu: pertama kekosongan dasar hukum yang melindungi perempuan dan kedua ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum,” terangnya.

 Fakta ketidakmampun hukum memberikan keadilan bagi perempuan korban kekerasan akibat kekosongan hukum sebagaimana dialami oleh perempuan di daerah konflik bersenjata atau daerah operasi militer seperti dalam kasus pengungsian dan penghilangan hak hidup di Kabupaten Nduga serta kasus pengungsian di Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Mimika yang jelas-jelas menunjukan fakta kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk kekerasan fisik dan kekerasan psikis.

 Selain itu, kekerasan fisik dan penelantaran keluarga dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan yang hidup dalam keluarga yang nikah secara adat (hanya bayar maskawin) yang tidak dapat ditangani oleh pihak kepolisian akibat tidak adanya akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil di seluruh kabupaten/kota dalam Propinsi Papua maupun Papua Barat.

 Fakta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dalam penegakan hukum sebagaimana terjadi dalam kasus penegakan hukum terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum terkadang ambisi penegakan hukum mengorbankan hak anak yang wajib mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup oleh orang tua, hal itu real terjadi ketika  penolakan penangguhan penahan atas kasus perempuan berhadapan dengan hukum atas pertimbangan pemenuhan hak anak yang diberikan kepada petugas kepolisian pada tingkat penyelidikan dan penyidikan, petugas kejaksaan pada tahapan pra penuntutan dan hakim ketika tahapan penuntutan di Pengadilan Negeri.

 Selain itu lanjutnya lagi, melalui penerapan restorative justice (Penyelesaian di luar hukum/penyelesaian secara kekeluargaan) dalam kasus kekerasan terhadap perempuan yang dipraktikan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Papua dan Papua Barat yang tidak akan memberikan efek jerah kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan.

 “Presiden Republik Indonesia dan Ketua DRP RI segera membentuk peraturan perundang-undangan tentang perlindungan perempuan di daerah konflik bersenjata atau Daerah Operasi Militer sesuai dengan prinsip Undang-Undang No. 59 tahun 1958 tentang Keikutsertaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,” harapnya.

 Gobai meminta Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan segera membentuk tim investigasi dan turun melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak perempuan di konflik bersenjata atau Daerah Operasi Militer baik di Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Mimika.

 “Gubernur dan Ketua DPR Papua dan Propinsi Papua Barat segera membentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan Akta Perkawinan atas Perkawinan Secara Adat Papua,” harapnya lagi.

 Lebih lanjut Gobai mendesak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Propinsi dan Kabupaten/Kota se-Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat segera membentuk kebijakan bersama dengan Polda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi tentang Kewajiban Penanguhan Penahanan terhadap Perempuan dalam Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

 “Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Propinsi dan Kabupaten/Kota se-Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat segera membentuk kebijakan bersama dengan Polda Papua dan Papua Barat tentang Larangan Penyelesaian Kasus Kekersan terhadap Perempuan menggunakan mekanisme restorative justice, penyelesaian di luar hukum/penyelesaian secara kekeluargaan,” pungkasnya.(lex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!