JAYAPURA-Sebanyak 54 peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sempat diamankan semalam di Mapolres Merauke, telah dipulangkan ke tempatnya masing-masing. 54 peserta RDPU ini diamankan polisi karena ditemukan dokumen-dokumen serta buku yang berisikan perjuangan mendirikan negara Papua Barat.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan puluhan peserta RDPU yang diamankan ini sudah dapat pulang dari pukul 11.00 WIT. Namun karena menunggu surat pernyataan setiap peserta yang ditanda tangani di atas meterai, sehingga mereka baru bisa meninggalkan Polres Merauke pukul 16.00 WIT.
“Yang utama mereka telah melanggar protokol kesehatan. Sudah melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan, (sehingga) Polres Merauke laksanakan rapit test dan hasilnya ada dua orang yang reaktif,” kata AKBP Untung Sangaji melalui rilis yang diterima Bintang Papua Online, Kamis (19/11).
Dikatakannya, tindakan yang diambil pihaknya itu, berpedoman pada Maklumat Kapolda Papua. Dan imbauan Keuskupan Agung Merauke.
“Selama mereka berada di Polres Merauke, kami berikan tempat tidur dan makan. Selain itu kami juga lakukan rapid test dan ditemukan dua orang reaktif,” ungkapnya.
Terkait dengan diborgolnya beberapa peserta RDPU, termasuk Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Amatus Ndapitis dari hotel, kata Untung Sangaji, tindakan itu semata-mata untuk menjaga keamanan.
“Jumlah peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) banyak, (sehingga) mengantisipasi hal-hal tak diinginkan, ada yang diborgol,” jelasnya.
“Jadi langkah tersebut semata-mata menjaga keamanan dari anggota saat melaksanakan tugas. Kita juga mengantisipasi jangan sampai ada yang membawa pisau. Jadi memang betul diborgol dan saat naik di mobil langsung dilepas,” pungkasnya.(nik)