BerandaRagamPenetapan Sekda Papua Resmi Digugat di PTUN Jakarta

Penetapan Sekda Papua Resmi Digugat di PTUN Jakarta

JAYAPURA-Akhirnya Tim Pencari Fakta Keadilan dan Kebenaran Suara Tertinggi Sekda Papua secara resmi menggugat penetapan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo. Gugatan tersebut telah dimasukan tim yang dikoordinir oleh mantan Ketua DPR Papua Dert Tabuni tertanggal 13 November kemarin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.

Melalui selulernya Dert Tabuni mengatakan ada beberapa pokok masalah yang digugat yakni tim menuntut hasil kerja panitia seleksi Sekda Papua. Yang mana dari hasil seleksi itu, Doren Wakerkwa berada di peringkat pertama dengan nilai 74,99. Sedangkan Dance Yulian Flassy berada di rangking ketiga dengan nilai  67,30. “Rakyat Papua tidak terima itu,” kata Dert Tabuni via ponselnya, Sabtu (14/11).

Lanjut Dert Tabuni, tokoh intelektual, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh gereja juga kaum milenial meminta yang dilantik sebagai Sekda adalah yang mendapat nilai tertinggi yakni Doren Wakerkwa. “Maka itu, presiden yang sangat kami hormati pertimbangkan dengan baik,” pintanya.

Selain itu kata Deerd Tabuni, pihaknya telah mempelajari Keppres nomor 159/TPA/2020. Dan salah satu poin menyebutkan bahwa Keppres digunakan paling cepat lima hari kerja. Namun sejak dikeluarkan pada 23 September, belum ada pelantikan Sekda. Sehingga Keppres itu sudah tidak berfungsi lagi.

“Dari itulah tim pencari keadilan ini memohon kepada Presiden Ir H Joko Widodo, untuk mengembalikan pelantikan Sekda sesuai hasil penilai Pansel yakni yang mendapat nilai tertinggi yaitu Doren Wakerkwa,” imbuhnya.

“Ini demi kepercayaan dan harga diri dalam amanat UU nomor 51 tentang Aparatur Sipil Negara demi efektifnya Pemerintahan Provinsi Papua,” timpalnya.

Dert Tabuni menambahkan rakyat Papua mesti bersabar karena gugatan sedang dilakukan, sehingga tim meminta dukungan doa.

“Keadilan dan kebenaran datang pada waktu yang tepat. Jadi sebagai warga negara yang baik tidak mendiskriminasi dan melecehkan. Tapi menghormati Pancasila. Yakni silah ke-2 dan ke-5,” pungkasnya.(nik)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!