JAYAPURA-Tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu inisial MYT (34) diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Jumat (13/11).
Penyerahan tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 75,4 gram, setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Hal itu tertuang dalam surat dari Kejari Jayapura, Nomor B/1598/R.1.10/Enz.1/10/2020.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 setelah melalui penelitian oleh pihak Kejaksaan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga.
Kini, tersangka dalam penangangan pihak Kejari Jayapura. Kasusnya akan diproses hingga ke persidangan.
Sinaga menjelaskan penangkapan MYT beserta barang bukti seberat 75,4 gram oleh tim opsnal berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 21 Juli 2020 di Jalan Baru Abepura, tepatnya di depan pintu keluar parkiran Mall Ramayana.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (tmb)