JAYAPURA–Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Supranawa Yusuf mengaku pihaknya masih menunggu daftar 20.000 pegawai honorer yang akan diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama 29 kabupaten/kota untuk diangkap menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)
“Pemerintah pusat sudah mendengarkan aspirasi dari daerah yang sudah dibahas di Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,red) dan BKN. Kita tinggal tunggu saja surat resmi dari daerah (Pemprov Papua,red) ke Menpan, yang nantinya memerintahkan ke kami BKN untuk dikerjakan,” kata Supranawa kepada wartawan di Jayapura pekan kemarin
Menjawab pertanyaan wartawan terkait secara logika 20.000 pegawai honorer ini bisa diangkat selama jangka waktu berapa tahun. Menurutnya kesemuanya itu tergantung formasi.
“Nantinya daerah menghitung formasinya lagi. Dimana kekurangannya dan daerah/wilayah mana saja. Inilah yang nanti disampaikan ke pusat untuk dialokasikan,” jelasnya.
Ditegaskannya, BKN pusat dalam mengambil semua kebijakan tergantung dari pemerintah pusat. Pihaknya tinggal melaksanakan.
Dari 20.000 permintaan formasi CPNS Papua yang akan diloloskan menurutnya, tergantung dari analisa jabatan dan beban kerja.
“Kan dihitung dulu pekerjaannya apalagi dengan adanya pandemi ini. Ini kan kita harus menghitung kembali kekuatan semua instansi dan tidak hanya di Papua saja, semua di seluruh Indonesia. Dari sinilah baru bisa diketahui,” bebernya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Papua, Drs. Nicolaus WendaMM mengatakan saat ini pihaknya sedang mendata, menginput data–data yang sudah dimasukkan. Sambil menunggu data-data dari kabupaten/kota.
“Kan diberikan waktu dalam bulan November di minggu kedua. Sudah harus masuk datanya ke pusat,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk segera disusun, sesuai dengan arahan dan kebutuhan masing–masing. Berdasarkan Anjab dan ABK di daerah masing-masing. Yang artinya selain merupakan amanat UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
“Data yang sudah masuk di kami Provinsi Papua itu sekitar 7.000. Nanti setelah saya lihat data. Baru akan saya sampaikan untuk dipublikasikan,” janjinya.
Dimana dari 20.000 pegawai ini yang diutamakan adalah Orang Asli Papua (OAP). Karena orang Papua tidak bisa melakukan dijabatan yang lain. Karena tetap akan dilakukan sesuai dengan perintah.(ber)