JAYAPURA-RS (24) warga Jalan Natuna Kabupaten Merauke, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.
Hal itu dikarenakan, RS tertangkap tangan menjual minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi.
RS ditangkap polisi di Jalan Ampera IV pada Senin (9/11) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji melalui Kasubbag Humas AKP Ariffin,S.Sos mengatakan awal mula penangkapan penjual Miras ilegal tersebut ketika Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, Iptu Heppy Salampesy dan anggotanya melaksanakan patroli. Dan dalam patroli tersebut petugas Polsek KPL mengamankan orang mabuk di daerah Transito.
“Kemudian anggota melaksanakan patroli ke Jalan Ampera 4. Yang mana wilayah itu sering masyarakat membeli Miras lokal jenis sopi. Kemudian anggota mencurigai seorang laki-laki sedang menjual Miras lokal jenis sopi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan,” kata AKP Ariffin melalui rilis yang diterima Bintang Papua Online, Selasa (10/11).
Diungkapkannya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sopi yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, sebanyak 17 botol. Dan uang hasil penjualan satu botol sebanyak Rp. 20.000.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke piket Polres Merauke untuk diproses lanjut oleh Satuan Narkoba. Agar mendalami kasus ini dimana pabrik pembuatannya dan siapa-siapa lagi yang menjual barang tersebut,” tandasnya.(nik)