JAYAPURA – Keluarga Pendeta Yeremia Zanambani mengeluarkan pernyataan sikap tentang Penolakan peradilan dan otopsi. Karena korban kekerasan aparat TNI di Kabupaten Intan Jaya, Pendeta Yeremia Zanambani telah dibunuh oleh anggota TNI di di Kampung Bomba, Distrik Hitadipa, pada tanggal 19 September 2020.
“Ayah kami sebelum meninggal telah mengatakan kepada ibu kami bahwa ia ditembak oleh anggota TNI yang telah lama kami kenal dan dekat dengan kami, pengakuan ayah kami ini benar-benar kami yakini bahwa pelaku pembunuhan ayah kami adalah Anggota TNI,” Kata Rode Zanambani, Anak Pendeta Yeremia Zanambani melalui Pers Release yang diterima BINPA, Selasa, (10/11).
Kata dia, banyak tim pencari kebenaran yang telah bertemu dan telah menyampaikan semua informasi tentang peristiwa pembunuhan Alm. Pendeta secara benar kepada mereka. Selain itu juga disampaikan harapan-harapan kepada pihak-pihak dimaksud agar kasus ini dapat diungkap secara adil.
“Kami telah mendapat informasi bahwa penyelidikan perkara pembunuhan ayah kami ini telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Papua dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke POMDAM untuk selanjutnya akan di proses dalam peradilan militer untuk disidangkan,” katanya.
Selain itu, pihak keluarga sangat tidak sepakat jika proses hukum perkara pembunuhan Alm Pendeta itu, dilakukan di peradilan militer, karena tidak menyakini peradilan militer dapat mengungkap kebenaran dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya serta memberikan keadilan bagi pihak korban.
“Kami telah melihat banyak pengalaman proses peradilan militer atas kasus-kasus lain di Papua tidak memberikan keadilan bagi para korban. Kami tidak mau mengalami praktek buruk yang sama seperti kasus kasus sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Yohanis Mambrasar, Anggota Tim Kuasa Hukum, dirinya telah mendapat informasi bahwa tim penyidik atau badan indepanden lain akan melakukan otopsi terhadap jenasah Alm. Pendeta. Tentang otopsi ini pihak keluarga tidak sepakat, karena sebenarnya dengan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk serta barang bukti yang ada sudah bisa diungkap pelakunya tanpa harus otopsi. Selain itu otopsi terhadap jenasah Alm sangat bertentangan dengan budaya Intan Jaya.
“ Jika otopsi dilakukan akan terjadi hal buruk pada kami, dan ini tentunya akan menambah beban kami lagi,” katanya.
Ini beberapa pernyataan sikap dari keluarga korban :
Pertama, kami menolak Proses Hukum perkara pembunuhan ayah kami dilakukan di Pengadilan Militer.
Kedua, Menolak dilakukan Otopsi terhadap jenasah ayah kami.
Ketiga Agar proses hukum perkara pembunuhan ayah kami dapat dilakukan di pengadilan HAM. Supaya perkara ini dapat diperiksa secara seadil-adilnya dan pelaku dapat diproses setimpal dengan perbuatannya dan memberikan rasa keadilan bagi kami. (Lex)