Siap Dilegalkan Secara Hukum dengan Didaftarkan ke Kesbangpol Papua
JAYAPURA–Ketua Umum Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Provinsi Papua, Anias Lengka mengatakaan sebagai program perdananya, dirinya beserta jajaran pengurus akan mendaftarkan organisasi ini di Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua sebagai wujud legalitas hukum yang berdiri dan bermitra dengan pemerintah guna menjalankan visi dan misinya demi menyelematakan manusia Papua dari bahayanya Miras dan Narkoba di Tanah Papua.
“Kami akan mengagendakan program utama ialah mendaftakan SAMN di Kesbangpol Provinsi Papua sebaga wujud legalitas hukum di pemerintah,” kata Lengka di Abepura, Sabtu (7/11).
Menurutnya, SMAN baru berdiri melalui pelaksanaan Kongres I pada 28-29 Oktober 2020 lalu. Dan saat ini, pengurus sedang merekrut Pengurus SAMN pusat serta mengagendakan jadwal pelantikan sekaligus mempersiapkan jadwal pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SAMN tahun 2020.
Selain itu kata Lengka, setelah pelaksanaan Rakerda tingkat pusat, selanjutnya akan membentuk pengurus di masing-masing 7 Wilayah Adat di Papua dan Papua Barat. Bertujuan agar di semua kabupaten/kota di Tanah Papua, orang Papua wajib bertanggung jawab demi menyelamatkan manusia Papua dari Miras dan Narkoba.
“Pada Intinya, di tahun depan (2021, red), semua program kerja SAMN akan berjalan sesuai dengan visi dan misi berdirinya SAMN di tanah Papua,” pungkasnya.(lex)