BerandaKilas PapuaSudah Tanda Tangan Penolakan, Gubernur Papua Segera Cabut WIUPK Pertambangan di Intan...

Sudah Tanda Tangan Penolakan, Gubernur Papua Segera Cabut WIUPK Pertambangan di Intan Jaya

JAYAPURA-Masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kepala-Kepala kampung, mahasiawa dan pelajar Kabupaten Intan Jaya telah melakukan penandatanganan penolakan rencana pembangunan pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya.
Penandatanganan itu meminta kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH agar segera mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan Nomor : 540/11640/Set.
“Kami sudah buat penolakan dari tanggal 5 Oktober 2020 dalam bentuk penandatanganan seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya. Dan sudah serahkan hasil penolakan kepada DPRP, MRP, Gubernur dan Dinas SDM Papua, namun sampai saat ini belum ada respon,” kata Koordinator Penolakan Eksplorasi Tambang di Intan Jaya, Melianus Dwitau di Abepura, Jumat (6/11).
Menurutnya, surat perizinan pertambangan yang diteribitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua merupakan surat yang tidak berdasarkan hasil kesepakatan dan dialog bersama masyarakat Intan Jaya.
“Jadi tidak ada alasan lagi, gubernur menuduh Kepala Dinas yang menerbitkan surat, begitu juga sebaliknya. Kami minta Gubernur Papua segera cabur surat izin itu saja,” tegasnya.
Selain itu, Dwitau juga meminta pemerintah pusat maupun Papua segera menarik aparat TNI di Intan Jaya. Sebab keberadaan TNI bertujuan mengamankan eksplorasi yang akan dilakukan di Intan Jaya.
“Masyarakat Intan Jaya secara alam dan letak geografis sangat tidak menghendaki pembangunan pertambangan di Intan Jaya,” tegasnya lagi.
Menurutnya, Kabupaten Intan Jaya baru pemekaran dari Kabupaten Paniai. Segala sarana dan prasarana belum ada apalagi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) Intan Jaya. Mestinya, Gubernur Papua mengutamakan SDM. Masukan Mahasiswa di jurusan langka agar kemudian ketika perusahaan masuk masyarakat siap bekerjasama. “Kami akan izinkan, ketika SDM-nya sudah siap,” tuturnya.
Dwitau berharap sebelum masuk perusahaan baru di Intan Jaya, setidaknya pemerintah pusat segera menyelesaikan kasus PT Freeport dari tahun 1963 sampai saat ini. Terutama Hal ulayat milik suku Amungme dan Kamoro.
“Hak ulayat suku Amungme dan Kamoro saja diabaikan. Kami Intan Jaya pun tidak mau nasib yang sama seperti mereka (Amungme dan Kamoro,red),” katanya.(lex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!