Hingga 9 November 2020 Belum Mengurus Surat Pengunduran Diri
JAYAPURA-Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup dan Cawabup) yang saat ini sedang mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 11 kabupaten di Papua yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam didiskualifikasi kalau belum mengantongi surat pengunduran diri hingga 9 November 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Drs. Nicolaus Wenda,MM mengaku jumlah ASN yang mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati pada 11 kabupaten sebanyak 16 orang.
“Namun (hingga) saat ini baru dua orang yang sementara mengurus dokumen pengunduran diri,” sebut Wenda.
Ia menegaskan jika sampai batas waktu yang telah d ditentukan, ASN tersebut tidak melengkapi dokumen persyaratan pengunduran diri. Maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi.
“Oleh karena itu, kepada ASN yang telah ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati pada 11 kabupaten diharapkan segera melengkapi persyaratannya,” pesannya dengan tegas.
Wenda menjelaskan proses pengurus pengunduran diri dibantu BKD setempat, untuk selanjutnya dilaporkan kepada BKD Provinsi Papua untuk ditandatangani gubernur.
“ASN yang pangkatnya di bawah IV A akan melalui persetujuan gubernur, sementara ASN golongan IV B akan ditandatangani BKN Pusat,” terangnya.
Ia kembali mengingatkan kepada seluruh ASN yang maju menjadi calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada serentak 11 Kabupaten di Papua, wajib mengundurkan diri.
“Aturan pengunduran diri tersebut sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2019, harus menyatakan secara terulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri dan ASN,” sebutnya lagi.(ber)