BerandaKilas PapuaSebelum Ada Ganti Rugi Pemkot Jayapura Jangan Resmikan RS Tipe C di...

Sebelum Ada Ganti Rugi Pemkot Jayapura Jangan Resmikan RS Tipe C di Koya

JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura dilarang meresmikan Rumah Sakit (RS) Tipe C di Koya sebelum membayar uang kepada 30 Kepala Keluarga (KK) Pemilik Tanah. Pasalnya, hal itu termasuk pelanggaran penyerobotan tanah di Kota Jayapura dan Indikasi Mafia Tanah dalam Badan Pengawas Nasional (BPN) Kota Jayapura.

“Pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Koya Barat sudah masuk dalam Tahapan Finishing. Rencana Peresmiannya pun telah digaungkan oleh Pemerintah Kota Jayapura, namun dalam proyek ini terdapat masalah tanah yang belum terselesaikan. Tanah tempat Hak Pakai dalam Pembangunan Gedung Rumah Sakit tersebut merupakan tanah bersertifikat hak milik dari kelompok 30 Orang pegawai Koperasi Unit Desa yang sampai pada hari ini belum ada ganti rugi terhadap para pemegang sertifikat hak milik tersebut,” Kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, S.H., M.H dalam rilisnya baru-baru ini .

Kata dia, dalam prosesnya ada dua pokok permasalahan yang ditemukan, yang pertama adalah pelanggaran yang ditimbulkan karena ketidakcermatan Panitia Pengadaan Tanah dalam menginventarisir dan mengidentifikasi baik Pemilik hak tanah dan Objek tanah tempat proyek pembangunan rumah sakit tipe C  tersebut. Masalah kedua adalah ditemukan adanya indikasi Mafia Tanah dalam BPN kota Jayapura yang melakukan manipulasi data terhadap sertifikat kepemilikan tanah.

Kata Gobai, dari dasarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Pelarangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, telah mengakomodir pemilik sertifikat hak milik tanah agar tanahnya tidak dipakai seenaknya tanpa izin oleh pihak lain.

“Dalam sertifikat milik kelompok 30 dengan jelas ditulis bahwa tanah milik kelompok 30 berada pada koordinat E/1, yang berarti lokasinya persis berada dipinggir jalan raya, sedangkan sertifikat tanah milik Pemkot Jayapura yang dibeli dari Hj. Yudin memiliki koordinat DE/4,5 yang mana menunjukkan lokasi tanah tersebut sangat jelas berada jauh dari pinggir jalan raya Koya Barat,” ujarnya.

Kata Gobay, dengan ketidak cermatan yang dilakukan Pemkot dalam mengidentifikasi, hal tersebut menimbulkan pelanggaran dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 yang menyatakan dengan tegas bahwa “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.” dalam hal ini pemkot dapat diindikasikan telah memakai tanah tanpa izin kuasanya yang sah yaitu kelompok 30 pemilik sertifikat hak milik pada koordinat E/1 yang berada di pinggir jalan Koya Barat atau dengan kata lain Pemkot telah melakukan Penyerobotan Tanah kelompok 30.

Selain itu, Kata Gobay, beberapa kali mediasi kasus kelompok 30 bersama BPN kota, Pemkot, dan Hj Yudin berakhir dengan kegagalan. BPN kota Jayapura tidak mampu menunjukkan Peta Pendaftaran tanah baik milik kelompok 30 dan Hj Yudin, dengan alasan bahwa Peta tersebut telah hilang.

“Ketidakmampuan BPN kota Jayapura ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 34 PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data Yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku Tanah. Dengan kata lain BPN Kota Jayapura telah melakukan pelanggaran terhadap Hak para pemilik sertifikat,” terangnya.

Ia menyatakan, selain itu ditinjau dari PP No 24 Tahun 1997, perlu dipertanyakan proses pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh BPN Kota, apakah sudah sesuai dengan ketentuan tersebut atau belum? dan apakah kekeliruan yang terjadi ini merupakan keteledoran saja kah atau malah ada unsur kesengajaan yang mengidentikan adanya mafia tanah yang bermain.

“Atas dasar itu dapat kami simpulkan bahwa baik Pemerintah Kota Jayapura dan BPN kota Jayapura dalam menjalankan tugas kewenangannya selain melakukan pelanggaran terhadap Perpu No. 51 Tahun 1960 dan PP No.24 tahun 1997, tetapi juga tindakan mereka tidak berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama dalam asas Kepastian Hukum, Kecermatan, Keterbukaan, dan Pelayanan yang baik,  sebagaimana diatur dalam Undang 30 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan,” tegasnya.

Gobay  menegaskan, Gubernur Cq. Walikota untuk tidak meresmikan rumah sakit tipe C Koya Barat sebelum sengketa ini diselesaikan, mengganti kerugian baik biaya sewa selama bangunan rumah sakit berdiri dan biaya tanah kepada kelompok 30.

Dikatakannya, Kakanwil BPN Provinsi Papua Cq. Kakanwil BPN Kota Jayapura agar dapat menjelaskan dan menunjukkan berkas administrasi pendaftaran tanah baik milik kelompok 30 dan pihak Pemkot yang didapat dari Hj. Yudin. (Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!