BerandaHukrim9 Pelintas Ilegal Dideportasi ke PNG

9 Pelintas Ilegal Dideportasi ke PNG

JAYAPURA-Sembilan (9) Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) dideportasi ke negaranya oleh pihak Imigrasi Jayapura.
Sembilan orang ini dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, perbatasan RI-PNG di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (4/11) siang.
Kapolsubsektor Skouw, Iptu Kasrun mengatakan sembilan warga PNG yang dideportasi lantaran melintas batas negara tanpa dokumen sah dari keimigrasian. Sebelumnya, mereka bersama tiga rekannya diamankan petugas Imigrasi Jayapura di kompleks Kampung Nelayan Hanurata, pada 12 Oktober 2020 lalu.
“Ada tiga orang lagi warga PNG belum dideportasi karena masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Bea Cukai Jayapura,” kata Kasrun.
Adapun mereka yang dideportasi yakni Richard Pulle (50), Gabriel Siroi (49), Laurence Kaimpeta (47), Jerry Raphael (30), Joseph Maris (19), Tom Resi (23) , Michael Atou (33), George Kuni (37) dan Marsten Kuni (12).
“Di sini kami hanya melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut. Empat personel kami tugaskan mengamankan proses deportasi,” jelasnya.
Proses deportasi melibatkan pihak Konsulat Jendral PNG, Rudenim Jayapura, Rina Since Feneteroma,SE, PLBN Skouw, Konsulat RI-PNG, SH beserta personel dan pihak Karantina Kesehatan Skouw.(tmb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!