BerandaHukrimKurir Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Jayapura

Kurir Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Jayapura

JAYAPURA-Dua kurir sabu-sabu lintas provinsi ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota di Waena, Distrik Heram, Selasa (27/10) lalu.
Kedua pelaku yakni AS (25) dan ES (23) ditangkap tak lama setelah tiba di Bandara Sentani, Jayapura. Sabu-sabu itu dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Keduanya merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan kedua pelaku ditangkap di depan Hotel Galaxi Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pukul 09.00 WIT, setelah bergerak dari Bandara Theys H Eluay Sentani.
Empat paket sabu-sabu dengan berat total 193,3 gram, beserta dua unit telepon genggam disita dari tangan keduanya. Setiap paket sabu-sabu diselundupkan dengan memasukkan ke dalam roti. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas bandara.
Paket sabu-sabu kemudian dikeluarkan dari dalam roti dan disimpan ke dalam sebuah tas ransel, setelah pelaku lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Namun gelagat mereka terendus setelah polisi mendapat informasi dari warga terkait adanya dua pria mencurigakan yang diduga membawa Narkoba masuk Papua melalui bandar udara di Sentani.
“Anggota kami mendapat informasi adanya dua pria yang dicurigai membawa Narkoba dari Batam dan menuju Distrik Heram. Kemudian dilakukan pemantauan berdasarkan ciri-ciri pelaku. Keduanya ditemukan di depan Hotel Galaxi, lalu digeledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam tas pelaku,” kata Gustav kepada wartawan di markasnya, Kamis (29/10).
Sementara, empat paket sabu-sabu itu rencananya akan diserahkan ke pemesannya di Jayapura. Terkait ini, polisi masih melakukan pendalaman.
Menurut Gustav, AS dan ES yang mengaku sebagai kurir, baru sekali berkunjung ke Jayapura. Masing-masing pelaku dijanjikan fee sebesar Rp 40 juta, apabila sabu-sabu itu sampai ke tangan pembelinya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Julkifli Sinaga mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Penyidik masih memintai keterangan AS dan ES guna mengungkap pelaku lainnya terkait peredaran Sabu tersebut.
“Pemilik sabu-sabu di Batam masih kami dalami. Untuk jaringannya belum kami ketahui, namun yang jelas pemesannya di Jayapura sudah menjadi DPO,” ujar Sinaga.
Kedua kurir ini telah ditetapkan jadi tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, ini kasus sabu-sabu terbesar yang ditangani Polresta Jayapura Kota, sepanjang tahun ini. Sejak Januari 2020 lalu, 14 kasus sabu-sabu dengan total barang bukti 349,02 gram telah ditangani Satuan Resnarkoba. Umumnya, sabu-sabu didatangkan tersangka dari luar Papua melalui jasa expedisi.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!