JAYAPURA-Polisi melimpahkan berkas perkara MES, tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik anggota TNI AD kepada pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (30/9) lalu.
Kasat Reksrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma mengatakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tahap II dinyatakan lengkap.
“Barang bukti dan berkas perkara sudah kami serahkan kepada jaksa, sementara tersangka dititipkan di tahanan Mapolresta sampai pengadilan memutuskan perkaranya,” kata Komang, Jumat (2/10) siang.
Komang menuturkan tersangka dilaporkan Martanda P. Simamora, lantaran tersangka menggelapkan sepeda motor miliknya. Motor tersebut dijual tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku menyewa motor korban, setelah itu tersangka menjual motor itu tanpa seizin korban kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, di kawasan Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan dengan harga Rp 2,9 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang baru berusia 25 tahun itu dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(tambunan)