BerandaHukrimPenadah Motor Curian Terancam 4 Tahun Bui

Penadah Motor Curian Terancam 4 Tahun Bui

JAYAPURA-Tim Charli Polresta Jayapura Kota membekuk seorang penadah motor hasil curian inisial TW (25) di Jalan Raya Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (22/9) Sore. Setelah hampir dua Minggu polisi melakukan penyelidikan.
Motor Honda Beat tadahan itu diketahui sebagai hasil curian setelah polisi melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin. Hasilnya, pemilik motor diketahui bernama Frits Ramandey yang dilaporkan hilang oleh Yudha Aprilianto (30) ke Polsek Jayapura Utara pada tanggal 5 September lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma membenarkan penangkapan tersebut.
Pihaknya menemukan barang bukti motor Honda Beat saat TW ditangkap. Saat diperiksa, TW mengaku jika motor tersebut dibelinya di Expo Waena seharga Rp 2 juta dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya oleh polisi.
“TW ditangkap saat keluar dari salah satu toko di Sentani. Tim menangkap pelaku saat hendak menaiki motor itu,” kata Komang, Rabu (23/9).
Kini, TW bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Pelaku utamanya masih dalam penyelidikan. Sementara Honda Beat tersebut di dicuri di Jl.Semeru Dok V Kelurahan Trikora,” ujar Komang.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!