BerandaHukrim277 Warga Terjaring Tanpa Masker di Kota Jayapura

277 Warga Terjaring Tanpa Masker di Kota Jayapura

JAYAPURA-Operasi Yustisi terkait penggunaan masker yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura bersama TNI dan polisi, Jumat (18/9) menjaring 277 pelanggar atau warga yang tidak menggunakan masker.

Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Nursalam Saka Sabtu (19/8) mengatakan Operasi Yustisi digelar di lima titik, tepatnya pada 5 Distrik di Kota Jayapura.

“Semua ini kami lakukan demi mendisiplinkan masyarakat dalam hal penggunaan masker dan penerapan Protokol Kesehatan diruang publik,” ujar Nursalam.

Ia mengimbau semua pihak agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi yang masih berlangsung. Operasi Yustisi sendiri digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

“Hasil operasi hari kedua berbeda jauh dengan pelaksanaan pertama, dimana waktu pertama razia digelar ditemui 709 pelanggar, sementara pada Jumat kemarin, kami berhasil menjaring 277 warga yang tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Dari total 277 pelanggar kata Nursalam, sebanyak 241 dikenakan sanksi sosial berupa kerja bhakti di lokasi yang telah ditentukan selama 1 jam. Sementara, 36 pelanggar lainnya dikenakan sangsi denda atau membayar administrasi sebesar 200 ribu rupiah per orang.

“Semoga ke depan semua masyarakat di Kota Jayapura peduli akan pentingnya menggunakan masker dan penerapan Protokol Kesehatan guna menekan Pandemi Covid-19,” harapnya. (tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!