JAYAPURA-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar pemusnahan 7,1 kg ganja kering serta 141,1 gram Sabu hasil penindakan selama dua bulan terakhir.
Sebanyak 16 tersangka dihadirkan dalam pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Papua, yang bralamat di Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (15/9).
Identitas 14 tersangka kasus ganja yakni IA, JW, BK, GY, WK, AK, YP, NB, RK, FY, SN, YN, AB dan warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial HS. Sementara, dua tersangka kasus Sabu berinisial A dan H.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Totok Triwibowo mengatakan barang bukti tersebut berhasil disita dari beberapa tempat. Seperti di Timika dan di Jayapura, serta beberapa daerah lainya. Bahkan, ada yang berasal dari luar Papua.
“Jangan sampai peredaran Narkoba berkembang cepat dan masih seperti di daerah lain. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak BNN dan beberapa jajaran lainya guna menekan angka peredaran Narkotika di pasar gelap,” ujar Totok yang didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Brigjen Pol Jackson Lapalonga.
Totok mengharapkan seluruh jajarannya dapat bekerja keras guna memutus mata rantai Narkotika di Papua. Laboratorium forensik (Labfor) Polda Papua juga diminta untuk membantu pengungkapan.
Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjen Jackson Lapalonga dalam kesempatannya mengatakan pemusnahan Narkotika adalah sebagai tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat.
“Apa yang dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan para pecandu Narkotika. Semoga dengan adanya penindakan kepada para pelaku ini dapat menurunkan angka penyalah gunaan Narkotika,” ujar Jackson.
Pemusnahan barang bukti, dimulai dengan perebusan barang bukti sabu-sabu dan dilanjutkan pembakaran barang bukti berupa ganja kering. (tambunan)