BerandaHukrim2 Penyelundup Ganja PNG Terancam 5 Tahun Penjara

2 Penyelundup Ganja PNG Terancam 5 Tahun Penjara

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap dua penyelundup ganja kering seberat 3,5 kg dari Papua New Guinea (PNG). Kedua pelaku yakni SLO warga Indonesia dan AN warga negara PNG.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan kedua pelaku ditangkap di kawasan Perumahan Taboria, Distrik Abepura pada Kamis (3/9) lalu. Penangkapan menyusul adanya informasi dari warga yang merasa resah atas peredaran Narkoba di wilayah itu.

“Kedua pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah. Ketika dilakukan penggeledahan Tim Opsnal Resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” kata Gustav didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra di markasnya, Senin (7/9).

Hasil pemeriksaan polisi, ganja itu dibawa dari PNG melalui jalur laut dan rencananya akan diedarkan di Kota Jayapura dan kabupaten terdekat. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Satu dari dua tersangka yakni SLO merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu usai mendapatkan program asimilasi,” ujarnya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga menambahkan AN yang merupakan warga negara PNG berperan sebagai bandar sekaligus kurir. Pengakuannya, AN membawa ganja tersebut dari PNG melalui jalur laut.

Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang berkantor di Kota Jayapura, guna mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya.

“Pastinya kedua tersangka tetap menjalani proses hukum yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” kata Sinaga menegaskan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!