JAYAPURA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta terhadap ahli waris salah satu peserta BP Jamsostek Papua Jayapura bernama Christian Woruworu.
Penyerahan berlangsung di ruang kerja Kantor KONI Papua yang diterima istri almarhum Yetty Nita Talota didampaingi anaknya, Kamis (3/9).
Kepala Bidang Kepesertaan BP Jamsostek Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar menjelaskan penyerahan klaim santunan JKM kepada ahli waris almarhum peserta BP Jamsostek sesuai PP Nomor 82/2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemberian cover unlimited di rumah sakit kepada atlet dan official KONI Papua saat mereka cedera dalam berlatih dan santunan kematian. Itulah beberapa manfaat yang diberikan oleh KONI Papua kepada para atlet dan official,” katanya.
Dia menyebut total santunan JKM dari sebelumnya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan menegaskan pencairan klaim ini rata-rata dua hari setelah pengajuan klaim diterima.
Sekretaris Umum KONI Papua, Kenius Kogoya mengatakan apa yang dilakukan BP Jamsostek ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama atlet dan official Koni Papua.
“Dengan adanya BP Jamsostek bisa membantu saat para atlet dan offisial lagi cedera dan mengalami kecelakaan, dan memberikan santunan kematian,” katanya.
Yetty Nita Talota menyampaikan terima kasih adanya santunan JKM dari BP Jamsotek dan perhatian semua pihak terhadap almarhum.
“Saya berterima kasih atas bantuannya dan semoga tuhan akan mengembalikan berkat kembali,” kata Nuraina didampingi anaknya kepada Bintang Papua.
Sekadar diketahui, almarhum Christian Woruworu adalah asisten pelatih pada cabang olahraga (Cabor) Binaraga di bawah KONI Papua.(sindung)