BerandaYahukimoInilah Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Yahukimo

Inilah Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Bakal Cabup dan Cawabup Yahukimo

DEKAI-Pendaftaran Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo akan dilakukan pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Yahukimo Yesaya Magayang saat dialog interaktif di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Bumi Sumohai (RBS) Yahukimo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Senin,(31/08) dengan topik tahapan dan persiapan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Yahukimo.

Ketua KPU menjelaskan, pengumuman perlengkapan  dan syarat  bakal calon, sudah diumumkan tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020.  Dan selanjutnya pendaftaran bakal calon pada tanggal 4 hingga 6 September 2020.

” Pengumuman perlengkapan persyaratan bakal calon, kami sudah kasih keluar kemarin tanggal 28 Agustus 2020. Dan diharapkan agar para bakal calon untuk segera melengkapinya,” katanya.

Yesaya Magayang menambahkan, untuk tahapan sendiri pihaknya telah melakukan perekrutan PPD dan PPDP pada beberapa bulan yang lalu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo Sipius Mirin menjelaskan, nomenklatur  yang dulunya Panitia Pemilu kini telah berubah menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Yahukimo.

Sehingga, kewenangan yang sebelumnya berada di provinsi kini telah dilimpahkan ke kabupaten. Jika terjadi persoalan sengketa pemilu yang sebelumnya diselesaikan di provinsi, kini diselesaikan di kabupaten.

Terkait tahapan sendiri,  sebaga pengawas  telah merekrut Panwas tingkat distrik di 51 Distrik. Ia menyebutkan, jumlah anggota panwas distrik sendiri sebanyak 153 orang.

” Panwas distrik 153 orang, 1 distrik 3 orang. Sekretariat 255 orang,  1 distrik 5 orang staf, dan PPL 512, artinya jumlah kampung yang akan melakukan pilkada tahun 2020 sebanyak 512. Karena beberapa kampung sudah pindah ke Kabupaten Asmat,” jelasnya.

Sipius Mirin menambahkan, sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh KPU, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan, proses, dan program yang sedang berlangsung, mulai dari perekrutan PPD, PPDP, dan pencocokan data penduduk tingkat kampung oleh PPDP. Selain itu,  pihaknya terus menyurat kepada KPU agar setiap tahapan tidak terlewatkan. (Ruland Kabak).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!