BerandaEkbisPekerja BPJamsostek Papua Terima BSU

Pekerja BPJamsostek Papua Terima BSU

JAYAPURA– Komitmen pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditunaikan hari ini, Kamis (27/8),secara virtual, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan memberikan BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis, termasuk 5 perwakilan pekerja penerima upah dari Papua.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengakui, dari data yang sudah  divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Papua, di Jayapura sebanyak 32.800 peserta yang telah diajukan sebagai permintaan ke Kementrian Ketenagakerjaan.

“Kami hanya mengoleksi buku tabungan data dari para peserta aktif, dari berbagai latar belakang pekerja yang terdaftar,” katanya kepada wartawan.

Leksana juga menegaskan, pembayaran lewat 4 himpunan bank negara (himbara) yang ditunjuk oleh pemerintah.

” Berapa banyak gelombang atau batch, kami hanya mengurus data itu semua dilakukan terpusat,” katanya.

Sementara Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta, nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek.

Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan, untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan, untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

“Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap,” tambahnya.

Sampai dengan Rabu, (26/8), total nomor rekening yang diterima BPJamsostek mencapai 13,8 juta. Dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi mencapai 10,8 juta data.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” tegasnya.

“BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsostek.Tentunya upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkasnya. ( Sindung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!