JAYAPURA-Tim Charli Polresta Jayapura Kota menangkap tiga orang komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini melenggang di seputar kota. Dua di antaranya yakni SA (24) dan WS (16) sebagai pelaku utama, sementara WU berperan sebagai penadah.
Kedua pelaku utama tersebut ditangkap di sekitar SPBU Waena, Distrik Heram, pada Rabu (12/8) lalu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap WU di Distrik Yapsi, Kabupaten Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengatakan pelaku ditangkap atas sejumlah laporan polisi terkait kasus pencurian sepeda motor. SA bekerja sebagai tukang ojek, sementara WS putus sekolah dan tidak mempunyai pekerjaan.
“Ini hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban di BTN Puri Indah Kencana Blok D Kotaraja, Abepura,” kata Gustav dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/8) sore.
Delapan unit motor berhasil disita polisi dari tangan ketiganya, termasuk dua unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi di siang bolong.
Gustav mengungkapkan, pelaku beraksi dengan cara memantau motor yang terparkir di jalanan komplek, dan juga rumah warga yang tanpa pagar.
“Setelah memastikan situasi sepi, barulah motor yang diincar digiring kedua pelaku,” bebernya.
Sementara motor yang berhasil dicuri pelaku, dijual dengan kisaran harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta kepada penadah.
Penadah berinisial WU mengaku berprofesi sebagai penjual bakso di Distrik Yapsi. Motor yang Ia tampung rencananya akan di jual kepada warga di perkebunan.
Atas perbuatannya, SA dan WS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan WU ditersangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang hasil kejahatan, dengan hukuman 4,8 tahun penjara. (tambunan)