JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura memperpanjang status transisi darurat ke pemulihan bencana pandemi Covid-19 (virus Corona) selama 30 hari ke depan.
Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM mengatakan status tersebut mulai diterapkan dari 3 Agustus-1 September 2020.
“Dan akan ditindaklanjuti dengan instruksi Wali Kota Jayapura tentang perpanjangan peningkatan dan perluasan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura,” kata Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano,MM usai rapat koordinasi evaluasi Covid-19 di Kota Jayapura, Selasa (4/8).
Dikatakan, isi daripada instruksi Wali Kota Jayapura adalah tentang masa social distancing dan physical distancing di Kota Jayapura.
Serta akan melakukan pemeriksaan penggunaan masker, penertiban dan pembubaran semua kegiatan yang melibatkan banyak orang di wilayah Kota Jayapura.
Dan juga menutup sementara tempat hiburan malam yakni bar/karaoke, diskotik, SPA, gedung pertemuan, fasilitas olahraga serta tempat rekreasi atau wisata di Kota Jayapura.
“Ada sekitar 12 poin yang akan kita tindaklanjuti dengan perpanjangan, peningkatan dan peluasan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura,” tandasnya.(nik)