JAYAPURA– Tujuh mata uang yang terdiri dari enam kertas dan satu logam sudah dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia, tapi jika ada masyarakat yang masih memiliki tujuh mata uang tersebut bisa ditukar di Bank Indonesia.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga membenarkan adanya pengumuman soal rencana pencabutan dan penarikan tujuh mata uang di 2021.
” Sampai saat ini di Papua, relatif tidak ada, adapun langka, dan kalaupun ada sesuai peraturan, setelah 10 tahun pencabutan maka bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (5/8)
Naek menyebut ketujuh pecahan mata uang sebagai berikut:
Uang Kertas
Rp 500 Tahun Emisi 1968 – Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020
Rp 100 Tahun Emisi 1968 – Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
Rp 1.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
Rp 500 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
Rp 100 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.
Uang Logam
Rp 25 Tahun Emisi 1991. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 Agustus 2020.( Sindung)