BerandaEkbisSoal Penarikan 7 Mata Uang, Ini Statemen Bank Indonesia Papua

Soal Penarikan 7 Mata Uang, Ini Statemen Bank Indonesia Papua

JAYAPURA– Tujuh mata uang yang terdiri dari enam kertas dan satu logam sudah dicabut dari peredarannya oleh  Bank Indonesia, tapi jika ada masyarakat yang masih memiliki tujuh mata uang tersebut bisa ditukar di Bank Indonesia.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Naek Tigor Sinaga membenarkan adanya pengumuman soal rencana pencabutan dan penarikan tujuh  mata uang di 2021.

” Sampai saat ini di Papua, relatif tidak ada, adapun langka, dan kalaupun ada sesuai peraturan, setelah 10 tahun pencabutan maka bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia,” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (5/8)

Naek menyebut ketujuh pecahan mata uang sebagai berikut:

Uang Kertas

Rp 500 Tahun Emisi 1968 – Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020

Rp 100 Tahun Emisi 1968 – Sudirman. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Rp 5.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Rp 1.000 Tahun Emisi 1975. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Rp 500 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Rp 100 Tahun Emisi 1977. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 31 Desember 2020.

Uang Logam

Rp 25 Tahun Emisi 1991. Dapat ditukarkan di KPBI hingga 30 Agustus 2020.( Sindung)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!