Yan Mandenas: Rakyat tolak Otsus maka perlu rakyat minta pertanggung jawaban dana Otsus ke kepala daerah
JAYAPURA-Demo mahasiswa Papua di Lingkungan Universitas Cenderawasih (Uncen) Senin (3/8) sebagai aksi penolakan mahasiswa terhadap rencana kajian akademi Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II yang akan dilakukan oleh Uncen. Penolakan yang dilakukan mahasiswa kepada Uncen adalah kesalahan dan salah alamat.
Apalagi, aksi mahasiswa tersebut memberikan kartu merah kepada Rektor Uncen Dr Ir Apolo Safanpo,ST,MT. Aksi yang dilakukan mahasiswa Papua di Lingkungan Uncen mendapat tanggapan dari anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas.
Menurutnya, mahasiswa maupun masyarakat perlu memahami perkembangan yang terjadi saat ini terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua oleh pemerintah pusat.
Dikatakannya, tidak ada istilah Otsus Jilid I dan Jilid II, karena (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua tetap berlaku sepanjang belum di cabut UU Otsus secara resmi oleh pemerintah pusat atau di batalkan, yang saat ini jadi konsen pemerintah dan DPR RI hanya membahas Revisi UU Otsus pada subtansi pasal-pasal tertentu yang mengatur soal dana Otsus 2 persen dari DAU Nasional dan penguatan terhadap beberapa Pasal tertentu agar implementasi Otsus lebih konsisten terhadap rakyat Papua.
“Hampir 80-85 persen kabupaten di Papua tidak mampu meningkatkan PAD sebagai sumber pendapatan alternatif untuk menjaga keseimbangan terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU lainnya (sehingga) tingkat ketergantungan terhadap dana Otsus masih sangat besar oleh pemerintah agar semua sektor dapat dibangun lewat penerimaan APBD secara Total,” jelas Yan dalam press release yang diterima Redaksi Bintang Papua, Selasa (4/8) malam.
Yan Mandenas menuturkan selama Otsus berlangsung apakah ada perhatian pemerintah terhadap Uncen selama 20 tahun dana Otsus dikucurkan ke Papua, dengan melihat Uncen sebagai kampus tertua yang telah melahirkan draf RUU Otsus sebelum menjadi UU. Bahkan kata Yan Mandenas, Uncen dikritik habis oleh kelompok masyarakat yang kontra dengan Otsus tapi nyatanya selama Otsus Uncen hanya jadi bemper saja.
“Jadi kalau mau demo nanti demo saja ke kepala daerah di Papua dari provinsi sampai kabupaten/kota minta pertanggung jawaban alokasi dana Otsus selama 20 tahun dikemanakan agar jangan jadikan Uncen sebagai sasaran,” mirisnya dengan melihat kondisi yang saat ini berkembang di Papua khususnya bagi kelompok yang kontra terhadap Otsus.
Suara kelompok masyarakat Papua tolak Otsus menurut Yan Mandenas sudah sangat baik, namun jangan frontal tapi bisa lewat dialog terbatas dengan pemerintah agar ada masukan juga untuk pemerintah pusat maupun daerah supaya terus melakukan perbaikan terhadap pendekatan pembangunan di Papua yang belum menyentuh sasaran Orang Asli Papua (OAP). Karena selama kurang lebih 20 Tahun Otsus berlangsung di Papua, hanya menciptkan raja-raja kecil di Papua.
“(Sehingga) kalau rakyat Papua tolak Otsus maka rakyat Papua perlu juga meminta pertangung jawaban para kepala daerah di Papua terhadap pengunaan dana Otsus selama ini, karena bupati dan wali kota di Papua mayoritas adalah OAP,” pungkasnya.(yud)