BerandaPolitik29 Agustus-3 September, Pengumuman untuk Pendaftaran Paslon Pilkada

29 Agustus-3 September, Pengumuman untuk Pendaftaran Paslon Pilkada

SK Rekomendasi Paslon dari Parpol Wajib Ditandatangani Ketum dan Sekum

JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay mengatakan pada 29 Agustus-3 September 2020 akan dilakukan pengumuman untuk pendaftaran pasangan calon (Paslon) baik itu jalur partai politik (Parpol) maupun perseorangan yang lolos kriteria.
“Pengumumannya lima (5) hari. Baik itu jalur Parpol maupun perseorangan,” kata Theodorus Kossay saat ditemui awak media akhir pekan kemarin di kantor DPR Papua.
Terkait dengan calon yang memiliki kualitas demokrasi, Kossay berharap Parpol bersiap-siap mendukung Paslon yang berintegritas.
“Pemilih yang berintegritas itu kualitas demokrasi jadi baik,” tuturnya.
Lanjut Kossay, setelah pengumuman untuk pendaftaran, pada 4-6 September, dilakukan pendaftaran pasangan calon.
“Di hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan berkas. Jadi ini yang perlu kami sampaikan selama bulan ini (September,red) dilakukan pencalonan paslon,” ucapnya.
Dikatakannya, Pilkada kali ini juga ada potensi terjadinya dualisme partai politik. Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak-pihak terkait memperhatikan hal tersebut.
“Misalnya dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai kan, yang tanda tangan SK itu kan Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Umum (Sekum). Tapi kemudian Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum, itu tidak bisa,” jelasnya.
Ditegaskannya, dalam formulir A1 KWK SK rekomendasi yang diberikan ke pasangan calon hanya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
“Itu yang harus dicatat. Terus apakah kepengurusan Parpol itu tercatat di Kemenkumham. Dan kami sudah menyurat partai. Jadi kita harus perhatikan itu,” tandasnya.(nik)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!