JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah memburu 15 terpidana korupsi. Satu (1) lainnya masih dalam status tersangka. Namun, semuanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menyebutkan 2 dari 16 DPO tersebut merupakan mantan bupati. Ia pun telah memerintahkan bawahannya di seluruh jajaran untuk menangkap para DPO tersebut. Seluruh fungsi intelijen tengah dikerahkan memantau keberadaan koruptor itu.
“Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 ini kami punya program khusus. Salah satunya menangkap para DPO terpidana korupsi. Kalau mereka terpantau intel Kejaksaan, saya perintahkan langsung kami tangkap,” kata Kondomo kepada wartawan di kantornya, Rabu (22/7).
Kejati Papua dan jajarannya juga tengah mendata lebih rinci setiap terpidana atau tersangka korupsi yang selama ini masih melenggang bebas. Selanjutnya, melacak keberadaannya hingga melakukan penangkapan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya menegaskan akan menjemput paksa para terpidana yang mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.
Sinuraya mencontohkan mantan Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kota Jayapura, Onisimus Meraudje (OM) yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jayapura saat berada di toko variasi mobil kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (21/7) kemarin.
Onesimus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran pada Dinas Trantib yang dipimpinnya, pada 2013. Total kerugian negara atas pengadaan tersebut senilai Rp 78.540.000,-.
“Pastinya kalau 16 DPO ini kami panggil dan tidak hadir, maka akan kami lakukan jemput paksa,” tegas Sinuraya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sinuraya menyebut ada dua (2) mantan bupati yang masuk DPO yakni Onesimus Jacob Ramandey, mantan Bupati Waropen periode 2005-2010. Jacob menyandang status terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak Juli 2019.
Kemudian Philips Wona, mantan Bupati Kepulauan Yapen periode 2000-2005. Ia berstatus terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak April 2013.
Philips Wona terlibat dalam pencairan dana APBD Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2004-2005. Ia tersangkut kasus pencairan uang senilai Rp 4,8 miliar tanpa memenuhi prosedur, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berikut 16 DPO Kejati Papua yang masih belum tertangkap yakni Assat Serang, Carolus Pramono, Jeani de Keyzer, Philips Wona, Onesimus Jacub Ramandey, Robert Fonataba, Irfan Laraja, Thomas Tabuni. Christian Randebua Palilu, Dikson Baransano, Fransiskus Mekawa, I Made Jabbon Suyasa Putra, Swarti Parrung, Geisye Yulianti, Harnold Sada, dan Wahjuding Andajani berstatus tersangka.(tambunan)